BEBAN DOSEN BERSERTIFIKASI DAN PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Handoyo, Sarwo Edy (2011) BEBAN DOSEN BERSERTIFIKASI DAN PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. Karya Ilmiah Dosen.

[img]
Preview
Text
2230-4832-1-SM.pdf - Published Version

Download (100kB) | Preview

Abstract

Pada dasarnya setiap insan disamping beranggung jawab secara vertikal juga secara horisontal. Secara vertikal setiap manusia harus mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama/kepercayaannya. Tetapi secara horisontal manusia juga dituntut untuk bertanggungjawab kepada sesama makhluk Nya. Ini menggambarkan adanya keseimbangan hidup, yang apabila tidak dilakukan akan mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan.Sebagai contoh, ketidakseimbangan antara kelompok kaya dengan miskin, kelompok orang yang pandai dengan yang bodoh, perkembangan teori dengan praktek dan sebagainya. Akibat ketidakseimbangan antara yang kaya dengan yang miskin, jika yang kaya sebagai kaum minoritas maka berdampak pada tingginya angka kejahatan. Ketidakseimbangan antara yang pandai dengan yang bodoh, dengan jumlah yang dominan adalah kaum yang bodoh maka negara akan kalah bersaing dengan negara lain. Ketidakseimbangan antara teori dan praktek dengan kecenderungan praktek tanpa teori dapat menimbulkan rendahnya kualitas dan pemborosan sumber daya yang dipakai dalam melakukan kegiatan produksi.Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan tingkat pamungkas, sudah seharusnya memiliki tanggung jawab untuk lebih peka terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab keilmuan yang dikuasai oleh para dosen dan mahasiswanya. Tanpa melekat sertifikasi profesi, sudah seharusnya dosen peka dan terpanggil untuk memecahkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat sekelilingnya. Terlebih lagi untuk dosen yang telah memiliki sertifikasi profesi.Dosen yang bersertifikasi profesi memperoleh imbalan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 PP No. 41 tahun 2009, bahwa: “Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan”. Tunjangan profesi diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 PP no. 37 tahun 2009. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi dosen bersertifikasi adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran ditambah penelitian sebesar minimal 9 SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain dan penunjang tri dharma perguruan tinggi minimal 3 SKS dengan total beban dalam satu semester minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS. Khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan kehormatan setiap bulannya, sebagaimana diatur dalam pasal 14 PP no. 41 tahun 2009. Untuk profesor, memiliki kewajiban khusus yang diatur dalam Pasal 49 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 yaitu: menulis buku, menghasilkan karya ilmiah, dan menyebarluaskan gagasan.

Item Type: Article
Subjects: Penelitian > Fakultas Ekonomi
Divisions: Fakultas Ekonomi > Akuntansi
Fakultas Ekonomi > Manajemen
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Apr 2017 07:30
Last Modified: 03 Apr 2017 07:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/266

Actions (login required)

View Item View Item