Kajian Ilmu Perundang-Undangan Tentang Proses Penerbitan Dan Isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Contoh Kasus : Prosedur Dan Isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan).

Hansen, Hansen (2018) Kajian Ilmu Perundang-Undangan Tentang Proses Penerbitan Dan Isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Contoh Kasus : Prosedur Dan Isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1-JUDUL COVER.pdf

Download (35kB)
[img] Text
2- LEMBAR PENGESAHAN TESIS.pdf

Download (194kB)
[img] Text
3- LEMBAR PERSETUJUAN TESIS SIAP UJI.pdf

Download (247kB)
[img] Text
4- DAFTAR ISI.pdf

Download (56kB)
[img] Text
5- ABSTRAK.pdf

Download (123kB)
[img] Text
12- DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (86kB)

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” UUD NRI 1945 menghendaki tegaknya Supremasi Hukum dalam negara kita. Konsep Negara Hukum bertujuan untuk menghindarkan negara atau pemerintah bertindak untuk sewenang-wenang, dengan kata lain konsep negara hukum bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara atau pemerintah. Kekuasaan pemerintah yang dibatasi merupakan salah satu ciri dari pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (pemerintahan demokratis). Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. menurut Hans Kelsen bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki (tata susunan). Perppu merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang materi muatannya seharusnya ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang, akan tetapi kerena terdapat “hal ihwal kegentingan yang memaksa” maka aturan tersebut ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam penerapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan harus diperhatikan mengenai asas-asas, pengaturan dan penerapannya harus sesuai dengan perarturan yang menjadi landasannya. Dalam membuat Perppu, Presiden perlu untuk memasukan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang meliputi: 1) Kejelasan tujuan mengenai Perppu tersebut, 2) Penjelasan mengenai makna dari “asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat”, 3) Penjelasan mengenai makna dari “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”, 4) Penjelasan mengenai “asas dapat dilaksanakan”, 5) Penjelasan mengenai makna dari “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”, 6) Penjelasan mengenai makna dari “asas kejelasan rumusan”, 7) Penjelasan mengenai makna dari “asas keterbukaan”. Pengaturan dan penerapan Perppu Ormas harus mengacu dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-VII/2009 Mahkamah menjelaskan ada tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 sehingga Perppu yang diterbitkan tepat sasaran menjawab hal ihwal kegentingan yang memaksa dan Perppu tersebut tidak disalahgunakan bagi kepentingan penguasa. (F) Acuan : 42 (1981-2018). (G) Pembimbing : Dr. Dwi Andayani Bs, S.H, M.H. (H) Penulis : Hansen, S.H.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Dwi Andayani Bs, S.H, M.H.
Uncontrolled Keywords: Undang-Undang, peraturan perundang-udangan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, penerbitan, isi, peraturan , pemerintah, prosedur, organisasi, kemasyarakatan, hal kegentingan yang memaksa
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 03 May 2021 02:31
Last Modified: 03 May 2021 02:31
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/27009

Actions (login required)

View Item View Item