Kekuatan hukum akta wasiat tanpa persetujuan pasangan setelah putusan mahkamah agung republik indonesia nomor : 1983K/pdt/2017.

Christanty, Devi (2020) Kekuatan hukum akta wasiat tanpa persetujuan pasangan setelah putusan mahkamah agung republik indonesia nomor : 1983K/pdt/2017. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
001 COVER TESIS.pdf

Download (81kB)
[img] Text
002 LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (107kB)
[img] Text
003 LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (266kB)
[img] Text
004 DAFTAR ISI.pdf

Download (127kB)
[img] Text
005 ABSTRAK.pdf

Download (10kB)
[img] Text
012 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (88kB)

Abstract

Sebagai makhluk hidup yang memiliki batas, manusia pasti akan meninggal, dan akan meninggalkan suatu harta peninggalan yang akan diberikan kepada ahli waris. Di Indonesia, sudah semakin banyak masyarakat yang mengerti dan paham mengenai berbagai permasalahan hukum. Khususnya dalam permasalahan Hukum Kewarisan. Permasalahan waris yang sering dijumpai adalah wasiat yangdigugat oleh salah satu ahli waris, salah satunya yang ada dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1983K/Pdt/2017, dimana pewaris memberikan harta benda peninggalannya kepada anak-anaknya melalui Akta Hibah Wasiat. Dalam putusan tersebut membatalkan Akta Wasiat dikarenakan pada saat pembuatannya tidak mendapat persetujuan dari pasangan sah pewaris. Aturan ini akan menjadi yurisprudensi, sedangkan putusan ini mengesampingkan prinsip utama wasiat, yaitu kehendak terakhir seseorang, dalam hal ini dilakukan secara sepihak. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pembuatan wasiat yang diharuskan dengan persetujuan dari pasangan sahnya, sedangkan dalam prakteknya notaris belum memiliki suatu aturan baku mengenai pembuatan akta wasiat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Notaris dan pengajar di Jakarta Barat ikut memberikan persetujuan terhadap Putusan MA yang telah menjadi Yurisprudensi tersebut, beliau mengatakan bahwa demi keberlangsungan akta yang adil serta tidak merugikan pihak lain, dan dapat dilaksanakan, maka sebaiknya persetujuan pasangan dimintakan pada saat pembuatan akta wasiat. Terutama apabila hal yang menjadi obyek wasiat merupakan harta bersama (gono-gini) yang kepemilikan antara suami dan istri adalah secara bersama-sama. (F) Acuan : 61 (1982-2018) (G) Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H. (H) Penulis : Devi Christanty

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H.
Uncontrolled Keywords: Wasiat, ahliwaris, persetujuan.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 04 May 2021 04:10
Last Modified: 04 May 2021 04:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/27408

Actions (login required)

View Item View Item