Penegakan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Media Sosial Facebook

Susanto, Franky (2018) Penegakan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Media Sosial Facebook. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (211kB)
[img] Text
Pengesaha dan siap uji.pdf

Download (272kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (187kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (291kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (423kB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi khususnya internet telah membawa pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan bermasyarakat dalam berkomunikasi khususnya dalam media sosial. Akan tetapi, keberadaan media sosial seringkali digunakan untuk melakukan tindakan ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana yang dilakukan kelompok Saracen. Pembiaran hate speech di media sosial sangat membahayakan keutuhan NKRI karena dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, diskriminasi, pengucilan, kekerasan sampai dengan pembantaian etnis. Oleh karena itu timbul permasalahan bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) melalui media social Facebook? dan apakah tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial dianggap melanggar hukum pidana atau ITE? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis, sedangkan teori yang digunakan yaitu teori penegakan hukum pidana, teori penanggulangan kejahatan dan teori tindak pidana ujaran kebencian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial dengan mendahulukan upaya preventif dan pre-emptif, sedangkan upaya penindakan merupakan upaya terakhir. Terdapat hambatan dalam penanganan kasus Saracen mengingat personil yang tidak memadai sedangkan pihak kepolisian harus memeriksa satu-persatu ribuan akun yang digunakan Saracen dalam melakukan penyebaran ujaran kebencian. Begitupula dalam penanganan kasus ujaran kebencian di facebook oleh akun-akun pribadi kepolisian mengalami kendala tidak dapat meminta data pelaku ke pihak Facebook sehingga polisi melakukan penindakan dengan cara restorasi justice sebagai tindakan penegakan hukumnya. Tindakan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan melalui media sosial merupakan bentuk pelanggaran yang diatur dalam UU ITE khususnya Pasal 28 Ayat (2) dan bagi pelaku yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda satu milyar rupiah. Hendaknya masyarakat pengguna sosial media dapat menggunakannya dengan bijak dan bertanggungjawab.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Penegakan hukum, hate speech, media sosial
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 04 May 2021 06:57
Last Modified: 04 May 2021 06:57
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/27518

Actions (login required)

View Item View Item