Hartanti, Olivia Pauline (2020) Pelindungan Hukum Terhadap Hak Kreditor Atas Harta Debitor Yang Berada Di Dalam Penguasaan Pihak Ketiga Yang Berada Di Dalam Penguasaan Pihak Ketiga Yang Tidak Dapat Dimasukkan Dalam Boedel Pailit (Studi Putusan Nomor 02/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST Juncto 02/Pdt.Sus/Actio-Pauliana/2017/PN.NIAGA.JKT.PST Juncto 888K/Pdt.Sus-Pailit/2017 Juncto 200PK/Pdt.Sus-Pailit/2018). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
01 COVER.pdf Download (95kB) |
|
Text
02 Lembar Persetujuan.pdf Download (197kB) |
|
Text
03 Lembar Pengesahan.pdf Download (407kB) |
|
Text
04 Kata Pengantar.pdf Download (295kB) |
|
Text
05 Daftar Isi.pdf Download (390kB) |
|
Text
06 Abstrak.pdf Download (185kB) |
|
Text
07 Bab 1.pdf Restricted to Registered users only Download (443kB) |
|
Text
11 Bab 5.pdf Restricted to Registered users only Download (185kB) |
|
Text
12 Daftar Pustaka.pdf Download (424kB) |
Abstract
Adanya perjanjian utang-piutang dan kreditor pasti meminta jaminan untuk kepastian pelunasan oleh debitor. Adanya debitor lalai, namun tidak dapat dilakukan penyitaan secara pantas sehingga kreditor memohonkan untuk dipailitkan. Setelah debitor pailit, ada pihak ketiga yang tidak mau menyerahkan harta jaminannya maka ini menimbulkan masalah terkait dengan pelindungan hukum atas hak kreditor. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif yang menggunakan bahan sekunder yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; doktrin-doktrin dan wawancara. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pelindungan hukum terhadap hak kreditor atas harta debitor yang berada di dalam penguasaan pihak ketiga yang tidak dapat dimasukkan dalam boedel pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Analisisnya yaitu adanya kepailitan membuat debitor kehilangan hak untuk mengurus hartanya dan kurator yang bertugas untuk mengurusnya, hal ini sesuai dengan Pasal 24 UUK dan PKPU. Kurator menemukan adanya harta milik debitor yang masih di kuasai oleh pihak ketiga dan tidak mau diserahkan untuk dimasukkan dalam boedel pailit sehingga membuat kurator mengajukan permohonan actio pauliana, yaitu untuk membatalkan perbuatan hukum tersebut karena dianggap merugikan kreditor. Pengaturannya diatur dalam Pasal 41 jo. 42 UUK dan PKPU. Kesimpulannya adalah kreditor dapat mengajukan pembatalan atas perbuatan hukum yang dibuat oleh debitor dengan pihak ketiga yang dilakukan oleh kurator sehingga ada kepastian hukum bahwa harta debitor dapat dikembalikan untuk dimasukkan dalam boedel pailit, hal ini adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 41 jo. 42 UUK dan PKPU.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Pelindungan Hukum, Hak Kreditor, Kepailitan, Boedel Pailit, Actio Pauliana. |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 04 May 2021 07:05 |
Last Modified: | 04 May 2021 07:05 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/27528 |
Actions (login required)
View Item |