Perlindungan Hukum bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Sengketa Agunan yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian Kredit. (Contoh Kasus: Putusan Mahkamah Agung 1217K/Pdt/2016)

Aryani, Fransisca Kusuma (2018) Perlindungan Hukum bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Sengketa Agunan yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian Kredit. (Contoh Kasus: Putusan Mahkamah Agung 1217K/Pdt/2016). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1. COVER SKRIPSI.pdf

Download (35kB)
[img] Text
2. Lembar Persetujuan Skripsi.pdf

Download (487kB)
[img] Text
3. Lembar Pengesahan Skripsi.pdf

Download (554kB)
[img] Text
5. DAFTAR ISI.pdf

Download (105kB)
[img] Text
6. ABSTRAK.pdf

Download (170kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (242kB)

Abstract

Proses pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan banyak mengalami kendala salah satunya adalah batalnya perjanjian kredit karena mengalami gugatan dari pihak ketiga. Contoh permasalahan yang akan peneliti ambil adalah kasus antara PT PNM sebagai kreditur dan Erlinawati sebagai debitur. Erlinawati mengajukan kredit kepada PT PNM dan menjaminkan SHM Nomor 1716 tanpa persetujuan suaminya, Bagus Satriya. Seiring berjalan waktu, Erlinawati tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit, maka PT PNM mengirimkan surat peringatan kepada Erlinawati. Bagus yang mengetahui tanah dan bangunan miliknya dijadikan jaminan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora. Pengadilan Negeri Blora memutuskan bahwa perjanjian kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tidak sah dan batal demi hukum. Sejauh ini perlindungan hukum bagi debitur yang mengalami gugatan dari pihak lain atas jaminan yang diberikan kreditur belum diatur secara khsusus di peraturan perundang undangan. Undang Undang hanya mengatur tentang kredit macet dan pelunasan hutang melalui proses eksekusi yang diatur dalam Undang Undang Perbankan dan Undang Undang Hak Tanggungan. Perlindungan hukum yang dapat digunakan kreditur ketika mendapatkan gugatan dari pihak ketiga adalah dengan menggunakan jaminan umum yang diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Gunawan Djajaputra, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Hak Tanggungan, Gugatan, Kreditur, Batal Perjanjian Kredit, Perlindungan Hukum
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 04 May 2021 07:07
Last Modified: 04 May 2021 07:07
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/27530

Actions (login required)

View Item View Item