Nafkah Suami Terhadap Istri Yang Pindah Agama Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 361 K/Ag/2016)

Tarrevia, Zivra Dwi (2020) Nafkah Suami Terhadap Istri Yang Pindah Agama Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 361 K/Ag/2016). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (85kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (51kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan.pdf

Download (126kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (70kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (34kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (87kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (223kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (172kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (198kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (99kB)

Abstract

Salah satu contoh permasalahan nafkah terhadap istri yang murtad penulis temui ada di Putusan Mahkamah Agung Nomor 361 K/Ag/2016 yang pada intinya memuat perkara perdata antara Dwi Andayani binti Suganjar selaku istri dengan Suroto bin Abu Bakri selaku suami. Dalam pertimbangan hukum hakim, Dwi Andayani binti Suganjar telah di cerai talak oleh suaminya pada putusan sebelumnya karena Dwi Andayani binti Suganjar telah pindah agama atau murtad, sehingga hal tersebut membuat Dwi Andayani binti Suganjar tidak terima atas putusan talak tersebut. Selama ditinggal pergi oleh Suroto bin Abu Bakri tidak mendapatkan nafkah, sehingga Dwi Andayani mengajukan permohonan kasasi dengan alasan nafkah yang tidak diberikan oleh Suroto bin Abu Bakri. Lalu penulis membahas permasalahan tentang bagaimana nafkah suami terhadap istri yang pindah agama ditinjau menurut kompilasi hukum islam (studi kasus putusan kasasi nomor 361 K/Ag/2016? Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sehingga putusan Mahkamah Agung memutus untuk membayar nafkah mut’ah saja. Seharusnya istri tersebut berhak menerima nafkah madhiyah juga karena nafkah madhiyah merupakan nafkah terhutang yang belum diberikan oleh suami kepada istrinya selama ikatan perkawinan. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah dapat memperjelas mengenai putusnya perkawinan karena murtad dan nafkah apa saja yang berhak diberikan karena istri yang murtad. Dan memberikan pemahaman mengenai perkawinan oleh Lembaga yang berbasis islami agar tetap menjaga keutuhan rumah tangga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Imelda Martinelli, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Perceraian, Murtad, Nafkah
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 05 May 2021 00:57
Last Modified: 05 May 2021 00:57
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/27727

Actions (login required)

View Item View Item