Kedudukan Sita Pidana Terhadap Sita Umum Kepailitan Yang Berakibat Boedel Pailit Disita Dan Dirampas Untuk Negara” (Analisis Putusan No. 37/PDT.SUS-PKPU/2017/PN NIAGA JKT.PST DAN PUTUSAN NO. 424/PID.SUS/2017/PN.DPK Jo PUTUSAN NO. 37/PID.SUS/2018/PT.BDG).

Fernando, Josua (2018) Kedudukan Sita Pidana Terhadap Sita Umum Kepailitan Yang Berakibat Boedel Pailit Disita Dan Dirampas Untuk Negara” (Analisis Putusan No. 37/PDT.SUS-PKPU/2017/PN NIAGA JKT.PST DAN PUTUSAN NO. 424/PID.SUS/2017/PN.DPK Jo PUTUSAN NO. 37/PID.SUS/2018/PT.BDG). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1. Cover.pdf

Download (32kB)
[img] Text
2. LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (789kB)
[img] Text
3. LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (883kB)
[img] Text
5. DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB)
[img] Text
6. ABSTRAK.pdf

Download (233kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (66kB)

Abstract

Putusan pengadilan yang menyatakan seorang debitur pailit mengakibatkan debitur demi hukum akan kehilangan hak untuk menguasi dan mengurus harta kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Seluruh harta kekayaan debitur pailit secara otomatis akan diletakkan sita umum. Diletakkannya sita umum atas semua kekayaan debitur bertujuan untuk melindungi kepentingan kreditur terhadap perbuatan debitur yang dapat merugikan harta pailit dan untuk menghentikan eksekusi harta debitur oleh para krediturnya untuk mendapatkan pelunasan piutangnya masing-masing. Sita umum sendiri merupakan bentuk penyitaan yang dikenal dalam rezim hukum perdata khususnya hukum kepailitan yang bersifat hukum privat. Didalam hukum publik dalam hal ini hukum pidana juga mengenal sita yang didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut dengan penyitaan. Penyitaan dalam perkara pidana bertujuan untuk pembuktian suatu tindak pidana Pasal 38 (2) KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang telah disita umum sedangkan pasal 46 UUKPKPU mengatur bahwa seluruh sita hapus ketika harta sudah disita umum. Ketika ke 2 sita ini terletak pada suatu benda, maka sita pidana mendahului sita umum hal tersebut dikarenakan sita pidana mrupakan bagian dari hukum publik yang bertujuan untuk melindungi kepntingan umum.Seluruh benda yang telah disita pidana yang merupakan bagian dari boedel pailit harus dikembalikan kepada kurator atau kepada siapa benda tersebut disita (debitur pailit) sepanjang tidak timbulnya kerugian negara dari tindak pidana yang dilakukan oleh debitur pailit. Hal tersebut sejalan dengan prinsip Paritas Creditorium, Prinsip Pari Passu Prorata Partre dan Prinsip Debt Pooling.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kepilitan, Sita Umum, Sita Pidana, Boedel Pailit.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 05 May 2021 02:56
Last Modified: 05 May 2021 02:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/27755

Actions (login required)

View Item View Item