Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Nazaruddin dan Gayus Tambunan Nomor Perkara: 2223K/Pid.Sus/2012 dan Nomor Perkara: 1198K/Pid.Sus/2011, Nomor Perkara: 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI

Maruli, Kevin Kana (2018) Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Nazaruddin dan Gayus Tambunan Nomor Perkara: 2223K/Pid.Sus/2012 dan Nomor Perkara: 1198K/Pid.Sus/2011, Nomor Perkara: 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER-27 juli 2018.pdf

Download (41kB)
[img] Text
TANDA PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf

Download (90kB)
[img] Text
TANDA PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (139kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (13kB)
[img] Text
ABSTRAK - 4 juli 2018.pdf

Download (13kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA- 27 juli 2018 - used tenan.pdf

Download (50kB)

Abstract

Justice collaborator menjadi populer tatkala upaya pemberantasan korupsi membutuhkan terobosan hukum dalam pengungkapan dan penuntasannya manakala kasus-kasus tersebut merupakan serious crime dan scandal crime. Permasalahan yang dihadapi dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi Nazaruddin dan Gayus Tambunan Nomor Perkara: 2223K/Pid.Sus/2012 dan Nomor Perkara: 1198K/Pid.Sus/2011, Nomor Perkara: 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan data wawancara. Pada HUT-RI ke 72 Nazaruddin dan Gayus Tambunan diberikan Remisi dan dari hasil penelitian menunjukan bahwa pemberian remisi kepada Gayus Tambunan keliru karena dalam tindak pidana umum dapat diberikan remisi dengan memenuhi syarat, Terpidana berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Untuk pelaku tindak pidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman, harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau disebut justice collaborator. Perlu adanya ketentuan yang tegas tentang apakah pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat diberikan apabila pelaku tindak pidana korupsi tidak menyandang status Justice Collaborator.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Sugandi Ishak, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Remisi, Korupsi, Justice Collaborator.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 05 May 2021 03:01
Last Modified: 05 May 2021 03:01
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/27759

Actions (login required)

View Item View Item