Analisis Putusan Pidana Bersyarat Dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 2298/Pid.Sus/2012/Pn.Tng)

Legita, Legita (2018) Analisis Putusan Pidana Bersyarat Dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 2298/Pid.Sus/2012/Pn.Tng). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER DEPAN.pdf

Download (112kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (559kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (803kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (88kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (87kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (323kB)

Abstract

Pidana bersyarat merupakan pidana dengan syarat-syarat tertentu yang dalam praktik hukum disebut dengan pidana percobaan yaitu sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu. Ketentuan pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a-f KUHP. Dalam kasus penganiayaan perkara Putusan Nomor 2298/Pid.Sus/ 2012/Pn.Tng, hakim memutus pidana bersyarat terhadap pelaku, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah kualifikasi bisa diputus sebagai pidana bersyarat dalam kasus penganiayaan pada perkara Nomor 2298/PID.SUS/2012/PN.TNG? Bagaimana bentuk perlindungan hukum dari pihak si korban? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan didukung data hasil wawancara. Data hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada kualifikasi khusus bagi pelaku tindak pidana yang seperti apa yang patut dapat dijatuhi pidana bersyarat. Hakim dapat memutus pidana bersyarat hanya didasarkan pada Pasal 14 a-f KUHP yang dalam penjelasannya bahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana apabila hukuman pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Dalam perkara ini putusan hakim telah memenuhi kriteria ditetapkannya pidana bersyarat karena hukumannya tidak melebihi dari 1 (satu) tahun. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana penganiayaan instrumen hukumnya telah di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 14c KUHP dan Pasal 71D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi atau ganti rugi. Meskipun instrumen hukum membuka peluang bagi korban untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku, akan tetapi kesempatan ini tidak digunakan. Pihak korban hanya menuntut si pelaku dihukum berat saja sehingga mengabaikan tuntutan ganti rugi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Mety Rahmawati, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Putusan hakim, pidana bersyarat, penganaiayaan anak di bawah umur, restitusi
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 05 May 2021 03:33
Last Modified: 05 May 2021 03:33
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/27779

Actions (login required)

View Item View Item