Kekuatan Alat Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Kasus Kartel Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Sari, Vita Irawan (2021) Kekuatan Alat Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Kasus Kartel Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (69kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (78kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (38kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (44kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (43kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan.pdf

Download (17kB)

Abstract

Kartel adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing umtuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan atau harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar. Dalam penelitian tesis ini akan dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana kekuatan alat bukti tidak lansung (indirect evidence) sebagai alat bukti dalam perkara kartel yang diputus oleh kppu. Tipe penelitian tentang kekuatan alat bukti tidak lansung (indirect evidence) dalam kasus kartel merupakan suatu penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Data dan sumber dalam tesis ini, sumber bahan penelitian ini undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat serta kuhap. Untuk melengkapi kajian yuridis terhadap kasus yang terjadi di lapangan, ditinjau pula peraturan pelaksanaan yang lain dibidang hukum persaingan usaha, antara lain adalah peraturan kppu no. 1 tahun 2019 tentang tata cara penanganan perkara, peraturan kppu no 4 tahun 2010 tentang kartel, peraturan kppu no. 4 tahun 2011 tentang pedoman pasal 5, peraturan mahkamah agung no. 3 tahun 2019 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan kppu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pengumpulan data primer dan studi kepustakaan. Studi pustakan dimaksud dilakukan terhadap bahan hukum yang berkaitan dengan kasus kartel yang terjadi di indonesia. Analisis data yang diperoleh dari penelitian baik data primer maupun data sekunder dianalisa secara kualitati. Data sekunder yang memiliki kualifikasi dengan parmasalahan dianalisis kesesuaiannya untuk menjawab permasalahan yang ditelti dalam tesis ini. Cara menarik kesimpulan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Alat bukti tidak lansung (circumstantial evidence atau indirect evidence) adalah suatu bentuk bukti yang tidak secara lansung mengatakan adanya kesepakatan penetapan harga. Alat bukti tidak lansung dapat digunakan sebagai pembuktian terhadap terjadinya suatu keadaan atau kondisi yang dapat dijadikan dugaan atas pemberlakuan suatu perjanjian yang tidak tertulis. Bukti tidak langsung dapat digunakan sebagai pembuktian terhadap terjadinya suatu keadaan atau kondisi yang dapat dijadikan dugaan atas pemberlakuan suatu perjanjian yang tidak tertulis. peraturan kppu no. 4 tahun 2011 tentang pedoman pasal 5 (penetapan harga) mengartikan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence atau indirect) sebagai suatu bentuk bukti yang tidak secara langsung menyatakan adanya kesepakatan penetapan harga.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Rasji,S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: KPPU, Kartel, Alat Bukti Tidak Lansung.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 06 May 2021 07:26
Last Modified: 06 May 2021 07:26
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/28228

Actions (login required)

View Item View Item