Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Eigendom Verponding Setelah Berlakunya Undang-Undanng Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Jo. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1997 (Contoh kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 810/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel)

Devi, Devi (2018) Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Eigendom Verponding Setelah Berlakunya Undang-Undanng Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Jo. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1997 (Contoh kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 810/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (53kB)
[img] Text
TANDA PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf

Download (292kB)
[img] Text
TANDA PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (401kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (89kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (22kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (164kB)

Abstract

Eigendom Verponding dan hak tanah barat lainnya telah dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, namun pemegang hak eigendom diberikan waktu selama 20 (dua puluh) tahun sejak berlakunya UUPA yaitu 24 September 1960 sampai 20 September 1980 dan diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk mengajukan gugatan jika tanah tersebut dikonversi pihak lain. Banyak kasus sengketa tanah eigendom di Indonesia, salah satunya adalah antara ahli waris H. Nurmuha dan Muh. Zein, dimana pemegang eigendom menyewakan tanah selama puluhan tahun tanpa melakukan konversi atas tanah tersebut. Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap tanah Eigendom Verponding yang telah didaftarkan oleh pihak lain setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria jo. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu suatu penelitian secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai topik yang diangkat. Hakim Pengadilan Tinggi telah tepat dalam memberikan putusan NO (ontvankelijk verklaard) yang menyebut bahwa para penggugat seharusnya juga menggugat pemegang sertipikat Hak Guna Bangunan. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan dinilai kurang tepat dan dianggap mengabaikan fakta-fakta hukum lain dimana terdapat pihak lain yang seharusnya ikut berperkara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Hanafi Tanawijaya S.H, M.H
Uncontrolled Keywords: Eigendom Verponding,UUPA,Tanah Eigendom
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 06 May 2021 07:30
Last Modified: 06 May 2021 07:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/28252

Actions (login required)

View Item View Item