Peran Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas terhadap harta anak di bawah umur studi kasus balai harta peninggalan sebagai pengawas nomor penetapan 0154/Pdt.P/2016/PA JS / Muhammad Idris Assaf

Assaf, Muhammad Idris (2017) Peran Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas terhadap harta anak di bawah umur studi kasus balai harta peninggalan sebagai pengawas nomor penetapan 0154/Pdt.P/2016/PA JS / Muhammad Idris Assaf. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Semua orang yang meninggal dunia pasti akan meninggalan warisan, baik itu berupa harta maupun hutang. Orang yang meninggalkan harta warisan disebut pewaris sedangkan orang yang akan menerima warisan disebut ahli waris. Jika ahli waris tersebut masih di bawah umur dan belum cakap hukum maka ahli waris tersebut memerlukan wali untuk mengurus segala sesuatu yang diperlukan oleh ahli waris tersebut. Seseorang yang ingin menjadi wali harus melalui penetapan yang dilakukan oleh pengadilan, dalam hal ini yang berwenang adalah Pengadilan Agama, karena wali tersebut adalah orang yang beragama Islam. Wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan haruslah diawasi oleh Balai Harta Peninggalan. Balai Harta Peninggalan adalah Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah yang secara struktural berada di bawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Salah satu tugas Balai Harta Peninggalan adalah mengawasi wali tersebut. Dalam praktiknya, masih banyak hambatan yang dialami Balai Harta Peninggalan dalam menjalankan tugasnya sebagai wali pengawas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dimana penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Data hasil penelitian yang diperoleh bahwa fakta di lapangan penetapan dengan Nomor 0154/Pdt.P/2016/PA JS hakim tidak mencantumkan Balai Harta Peninggalan sebagai pengawas. Analisisnya, bahwa sejauh ini tugas Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas belum efektif dalam hal pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, salah satunya bahwa hakim dalam menetapkan seorang wali masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kesimpulannya, bahwa kesalahan bukan terletak pada Balai Harta Peninggalan namun pada hakim Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 04 Jul 2018 07:37
Last Modified: 04 Jul 2018 07:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2840

Actions (login required)

View Item View Item