Pembatalan Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) Antara Pemerintah Daerah Kota Bogor Dengan Pihak Swasta (PT Pancakarya Grahatama Indonesia) Ditinjau Dari Sudut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Marco, Lorenzo (2018) Pembatalan Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) Antara Pemerintah Daerah Kota Bogor Dengan Pihak Swasta (PT Pancakarya Grahatama Indonesia) Ditinjau Dari Sudut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (92kB)
[img] Text
PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf

Download (491kB)
[img] Text
PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (714kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (83kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (84kB)
[img] Text
Dafpus.pdf

Download (416kB)

Abstract

Perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara Pemerintah Kota Bogor dan PT Pancakarya Grahatama Indonesia adalah perjanjian pebangunan optimalisasi asset terminal Baranangsiang yang tertuang dalam perjanjian Nomor:601/Perj.418-BPKAD/2012/Nomor: 005/PGI/ DIR/VI/2012. Sampai saat ini, perjanjian kedua belah pihak belum dapat direlisasikan mengingat adanya perubahan kewenangan terminal yang dahulu kewenangan Pemerintah Kota Bogor beralih ke Pemerintah Pusat, sehingga timbul permasalahan Apakah Pihak Pemerintah/Walikota Bogor dapat melakukan pembatalan perjanjiaan BOT secara sepihak dalam pembangunan Terminal Baranangsiang dilihat dari sudut KUHPerdata? Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan didukung data wawancara dan lapangan. Berdasarkan hasil analisis bahwa perjanjian BOT antara Pemerintah Kota Bogor dan PT Pancakarya Grahatama merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara kedua belah pihak dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bogor, meskipun ada peraturan baru yang mengubah kewenangan terminal tipa A Baranangsiang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Perjanjian dapat dibatalkan apabila melanggar Pasal 1320 KUHPer atau melanggar syarat subyektif dan obyektif sahnya perjanjian. Ketika perjanjian disepakati bersama oleh kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut harus tetap berjalan dan berlaku sebagai hukum yang mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer. Pemerintah Kota Bogor hendaknya segera memberikan kepastian kepada pihak PT Pancakarya Grahatama Indonesia agar proyek revitalisasi terminal Baranangsiang dapat segera direalisikan dan perlu adanya revisi (adedendum) perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dengan PT Pancakarya Grahatama Indonesia terkait adanya perubahan kewenangan terminal tipa A Baranangsiang antara PT. PGI dengan Pemerintah Pusat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, BOT, Terminl Baranangsiang, Pemerintah Kota Bogor, Swasta
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 07 May 2021 07:19
Last Modified: 07 May 2021 07:19
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/28581

Actions (login required)

View Item View Item