Perbuatan melawan hukum atas tindakan penyitaan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana : studi putusan Mahkamah Agung nomor 2580 K/Pdt/2013 jo 366/PDT/2012/PT.DKI jo 469/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel / Amelia Anggraeni

Anggraeni, Amelia (2017) Perbuatan melawan hukum atas tindakan penyitaan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana : studi putusan Mahkamah Agung nomor 2580 K/Pdt/2013 jo 366/PDT/2012/PT.DKI jo 469/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel / Amelia Anggraeni. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Permasalahan yang dihadapi adalah apakah tindakan penyidikan yang dilakukan secara melawan hukum dapat diajukan perlawanan melalui gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan penyitaan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana (studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2580 K/Pdt/2013 jo 366/PDT/2012/PT.DKI jo 469/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan menjelaskan daerah kesulitan dan mungkin memprediksi pembangunan masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan penyitaan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana tentunya hal itu bisa dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Di sisi lain, tidak relevannya barang-barang yang disita oleh KPK itu dan ditunjukkan dengan tidak dicantumkannya barang-barang tersebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai barang bukti, di mana dalam Pasal 39 KUHAP sebenarnya secara limitatif sudah mengatur mengenai barang-barang yang bisa dikenakan penyitaan. Di luar itu, maka penyitaan tidak dapat dibenarkan dan yang terpenting tindakan yang dilakukan KPK serta merta menimbulkan kerugian immaterial yaitu terkait dengan nama baik dan kondisi psikologis Syarifuddin. Terkait penerapan pembuktian terbalik yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan perkara Syarifuddin, sesuai Pasal 37 Ayat (3) UU Tipikor, seyogyanya penerapan pembuktian terbalik dilakukan dalam persidangan dengan kedudukan Syarifuddin sebagai terdakwa, bukannya dalam kedudukan sebagai tersangka, karena apabila hal tersebut diterapkan, maka berpotensi melanggar hukum sekaligus melanggar hak asasi Syarifuddin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 04 Jul 2018 08:11
Last Modified: 04 Jul 2018 08:11
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2865

Actions (login required)

View Item View Item