Sumitrro, Michael Amsal (2018) Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dalam Pengurusan Harta Waris (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 03/MPPN/VIII/2016). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
Cover.pdf Download (38kB) |
|
Text
Tanda Persetujuan Skripsi.pdf Download (563kB) |
|
Text
Tanda Pengesahan Skripsi.pdf Download (878kB) |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (87kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (8kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (165kB) |
Abstract
Notaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik. Atas dasar tersebut maka diperlukan suatu perlindungan hukum bagi Notaris apabila dalam melaksakan tugas jabatannya digugat atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana halnya yang terjadi pada Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 03/MPPN/VIII/2016. Notaris LIS digugat dengan dugaan pelanggaran kode etik atas pengurusan harta waris akan tetapi tuduhan tersebut menurut majelis hakim baik di MPW maupun MPPN tindakan tersebut tidak terbukti melanggar kode etik. Permasalahan bagaimana perlindungan hukum tehadap jabatan notaris atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pengurusan harta waris? Bagaimanakah kualifikasi tindakan notaris dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sedangkan teori yang digunakan yaitu teori perlindungan hukum. Berdasarkan hasil analisis bahwa mengacu pada Pasal 9 Ayat (7) Kode Etik Notaris, perlindungan hukum tehadap jabatan notaris atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pengurusan harta waris tetap berhak mendapatkan perlindungan berupa pemulihan nama baik melalui surat yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Notaris. Perlindungan tersebut mempunyai tujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat jabatan notaris dan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jabatan notaris. Kualifikasi tindakan notaris dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik hanya diatur dalam ketentuan Pasal 4 Kode Etik Tahun 2015. Notaris LIS tepatnya melanggar Pasal 52 UUJN karena dalam menjalankan tugas pengurusan harta waris berdasarkan wasiat lisan masih ada hubungan keluarga. Namun demikian, pihak MPPN tidak cermat sehingga tindakan tetsebut bukan suatu pelanggaran UUJN. Dengan demikian dalam kasus pelanggaran Pasal 52 UUUJN bukan dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik, namun melanggar UUJN akan tetapi dalam ketentuan Pasal 52 tersebut tidak ada sanksi bagi notaris namun hanya berakibat pada akta yang dibuatnya menjadi akta di bawah tangan. Hendaknya Majelis Pengawas Notaris lebih cermat dan teliti dalam menangani kasus pelanggaran kode etik dan pelanggaran UUJN karena sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Majelis Pengawas Notaris.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Dr. Endang Pandamdari, S.H., Sp.N., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pelanggaran Kode Etik, UUJN |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 19 May 2021 02:34 |
Last Modified: | 19 May 2021 02:34 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/28891 |
Actions (login required)
View Item |