Penerapan Sema Nomor 2 Tahun 2014 Dalam Penyelesaian Perkara Perbuatan Melanggar di Pengadilan Negeri Tangerang (Contoh Kasus: Putusan Nomor 498/Pdt.G/2016/PN Tng)

Sasta, Ezra De Artah (2018) Penerapan Sema Nomor 2 Tahun 2014 Dalam Penyelesaian Perkara Perbuatan Melanggar di Pengadilan Negeri Tangerang (Contoh Kasus: Putusan Nomor 498/Pdt.G/2016/PN Tng). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1. Cover Skripsi.pdf

Download (73kB)
[img] Text
2. Siap Uji.pdf

Download (113kB)
[img] Text
3. Pengesahan.pdf

Download (123kB)
[img] Text
5. Daftar Isi.pdf

Download (85kB)
[img] Text
6. Abstrak.pdf

Download (86kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (157kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses perkara perdata perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, bagaimana penerapan Sema Nomor 2 Tahun 2014 dalam proses perkara perbuatan melanggar hukum jika di kaitkan dengan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 dalam percepatan kasus hukum acara Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dari tahun 2015 hingga 2017. Penilitian ini juga menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang dimana bertujuan untuk mengetahui beberapa hal diantaranya: 1. Proses perkara perbuatan melanggar hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang sejak awal sampai dengan keputusan hakim menjadi alternatif yang paling efektif saat ini. Karena itu bisa dilihat dari kasus-kasus yang sudah ada dan sistematis untuk perwujudan keadilan yangdalam penerapanya. 2. Penetapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014 sangat bermanfaat dan memberikan panduan dasar di Pengadilan Negeri Tangerang jika terjadi persidangan yang cepat. Namun, dalam praktik Pengadilan Negeri Tangerang terdapat masalah pelaksanaan sesuai dengan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 di lingkungan pengadilan tidak berjalan sesuai harapan pembentukan peraturan tersebut. Ada beberapa sengketa yang telah melewati waktu yang tepat, meski pada dasarnya untuk menangani kasus perdata dengan aturan tidak akan lama. Yang membuat penerapan prinsip cepat tidak berlaku juga dengan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 di Pengadilan Negeri Tangerang. Aturan yang digunakan tidak dapat diimplementasikan dan tidak dapat diterapkan karena tidak sesuai dengan fakta sehingga tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dan juga praktiknya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ning Adiasih, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Penerapan, Asas, Sederhana, Cepat, Biaya Ringan,Perbuatan melanggar hukum
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 19 May 2021 02:48
Last Modified: 19 May 2021 02:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/28901

Actions (login required)

View Item View Item