Analisis Terhadap Tanda Bukti Hak Atas Tanah Terkait Penggunaan Girik No.87 Persil 157 Kelurahan Cengkareng Barat (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung No.2459K/Pdt/2014)

Stella, Stella (2018) Analisis Terhadap Tanda Bukti Hak Atas Tanah Terkait Penggunaan Girik No.87 Persil 157 Kelurahan Cengkareng Barat (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung No.2459K/Pdt/2014). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1. COVER 1 LOGO.pdf

Download (93kB)
[img] Text
2. TANDA PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf

Download (566kB)
[img] Text
3. TANDA PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (655kB)
[img] Text
5. DAFTAR ISI.pdf

Download (87kB)
[img] Text
6. ABSTRAK.pdf

Download (8kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (85kB)

Abstract

Sejak berlakunya UUPA, di Indonesia, tanah hak barat dan tanah hak adat telah dikonversi menjadi hak atas tanah menurut UUPA sehingga membuat negara berkewajiban memberi jaminan kepastian hukum dengan cara mengadakan pendaftaran tanah, dengan produk akhir menerbitkan sertifikat sebagai tanda bukti hak. Tanda bukti merupakan bagian penting dalam masyarakat hukum karena akan menjadi alas hak bagi penguasaan atas tanah. Tanda bukti yang kuat telah diatur dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana tetapi dalam masyarakat Indonesia khususnya golongan ekonomi lemah masih menggunakan alat bukti hak yang lama. Pokok permasalahannya yaitu bagaimana status girik terkait pembukitan hak atas tanah dalam hukum tanah nasional dan bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara sengketa perdata nomor 2459K/Pdt/2014 terkait penggunaan girik No.87 persil 157 Kelurahan Cengkareng Barat. Penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian normatif serta didukung adanya wawancara. Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa produk girik sampai dengan sekarang hanya sebagai salah satu syarat proses pendaftaran tanah dalam pembuktian hak lama dan pengkonversian tanah milik adat sehingga putusan Mahkamah Agung adalah tepat bahwa girik bukanlah kepemilikan tanah sebab tidak ada satu pun instansi selain Badan Pertanahan Nasional yang dapat menerbitkan tanda bukti hak yaitu sertipikat. Dengan demikian, sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat dan girik hanya berfungsi sebagai salah satu syarat pengkonversian tanah milik adat serta dapat disertakan sebagai proses pendaftaran tanah sehingga putusan Mahkamah Agung adalah tepat bahwa girik bukanlah kepemilikan tanah. Maka, sebaiknya diperlukan adanya sosialisasi terkait tanah-tanah girik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Hasni, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Tanda bukti terkait girik.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 19 May 2021 06:15
Last Modified: 19 May 2021 06:15
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/28989

Actions (login required)

View Item View Item