Analisis Putusan Lepas Pada Tindak Pidana Memasuki Rumah Orang Lain Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor: 451/PID/2019/PT.DKI)

Herlan, Nina Maulanny (2021) Analisis Putusan Lepas Pada Tindak Pidana Memasuki Rumah Orang Lain Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor: 451/PID/2019/PT.DKI). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1.COVER.pdf

Download (53kB)
[img] Text
2.LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (38kB)
[img] Text
3.LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (40kB)
[img] Text
19. SURAT KEABSAHAAN SKRIPSI.pdf

Download (60kB)
[img] Text
4.KATA PENGANTAR.pdf

Download (114kB)
[img] Text
5.DAFTAR ISI.pdf

Download (42kB)
[img] Text
6.ABSTRAK.pdf

Download (45kB)
[img] Text
8. BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB)
[img] Text
7. DAFTAR SINGKTAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (28kB)
[img] Text
9.BAB II.pdf

Download (292kB)
[img] Text
10.BAB III.df.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (367kB)
[img] Text
11.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (309kB)
[img] Text
12.BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (33kB)
[img] Text
13.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (115kB)

Abstract

Tindak pidana memasuki rumah orang lain secara melawan hukum diatur di dalam Buku II KUHP pada Pasal 167 ayat (1) KUHP. Terkait kasus yang penulis angkat, Terdakwa didakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP oleh Penuntut Umum. Kasus ini, bermula pada tahun 1987 Terdakwa diberikan izin oleh H. Ashari Angkat Sutan untuk menempati rumah terperkara dan rumah tersebut telah diberikan secara lisan kepadanya, setelah H. Ashari Angkat Sutan meninggal dunia, Terdakwa dilaporkan ke kepolisian oleh anak kandung alm. H. Ashari Angkat Sutan pada tahun 2015 dengan tuduhan memasuki rumah orang lain secara melawan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan mejatuhkan ancaman hukuman 3 (tiga) bulan penjara. Kemudian terdakwa mengajukan banding, Majelis Hakim Banding melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Permasalahan yang diangkat penulis: bagaimana pertimbangan hakim terhadap terdakwa tindak pidana memasuki rumah orang lain secara melawan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 451/PID/2019/PT.DKI? Penulis menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan bahan kepustakaan dan data wawancara sebagai data penunjang. Hasil penelitian mengungkap bahwa pertimbangan Majelis Hakim Banding yang melepaskan terdakwa telah sesuai karena perbuatan terdakwa Zulkarnaen bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata yaitu telah terjadi sengketa kepemilikan tanah dan bangunan terperkara. Majelis Hakim dalam menjatuhi hukuman harus memeriksa dan memutus suatu perkara dengan mempertimbangkan baik-baik unsur dari ketentuan yang didakwakan kepada terdakwa, agar dapat diperoleh keputusan yang adil bagi korban maupun terdakwa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : R. Rahaditya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Memasuki Rumah, Orang Lain Secara Melawan Hukum
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 21 May 2021 01:13
Last Modified: 21 May 2021 01:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/29178

Actions (login required)

View Item View Item