Purnomo, Danny (2017) Analisis Penerapan Hukum Penerbangan Perihal Tanggungjawab Hukum Perusahaan Penerbangan Terkait Pemberian Jumlah Santunan Ganti Rugi Bagi Korban Kecelakaan Air Asia QZ8501Warga Negara Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
1 COVER.pdf Download (58kB) |
|
Text
LEMBAR PERSETUJUAN SIAP DIUJI.pdf Download (6kB) |
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI.pdf Download (42kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (9kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (53kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (226kB) |
Abstract
Pengangkutan melalui udara menjadi salah satu pilihan untuk mengangkut penumpang antar kota maupun antar negara, dengan kemungkinan pertimbangan yang relatif lebih tinggi dari jasa angkutan lainya. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana upaya hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar tuntutan ganti rugi bagi korban kecelakaan Air Asia QZ8501 warga negara Indonesia? dan bagaimana upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada penumpang khususnya perihal kompensasi kecelakaan penerbangan nasional? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan menjelaskan daerah kesulitan dan mungkin memprediksi pembangunan masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar tuntutan ganti rugi bagi korban kecelakaan Air Asia QZ8501 warga negara Indonesia adalah Pasal 141 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 2 huruf a Peraturan Pelaksanaan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dan upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada penumpang khususnya perihal kompensasi kecelakaan penerbangan nasional adalah dengan menuntut pihak AirAsia untuk memberikan ganti kerugian sebesar 1,25 Miliar Rupiah dengan mengacu pada ketentuan di dalam Permenhub No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Perusahaan AirAsia berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011 bahwa maskapai harus memberikan kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar - Rp1,4 miliar jika konsumen yang meninggal karena kecelakaan pesawat. Besaran itu sangat penting untuk menanggung keluarga dan anaknya yang ditinggal kepala keluarganya yang meninggal karena kecelakaan pesawat tersebut. Oleh karena itu, sekali lagi, maskapai wajib bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi dan atau ganti rugi secara maksimal kepada ahli waris korban.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Prof. Dr. H.K. Martono, S.H. LLM. |
Uncontrolled Keywords: | Hukum Penerbangan, Ganti Rugi, AirAsia |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 21 May 2021 08:50 |
Last Modified: | 21 May 2021 08:50 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/29300 |
Actions (login required)
View Item |