Pertanggung jawaban isteri sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang:studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1128/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel / Pingky Mawarni

Mawarni, Pingky (2017) Pertanggung jawaban isteri sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang:studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1128/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel / Pingky Mawarni. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Isi Abstrak Pencucian uang (money laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Dalam skripsi ini, permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana pertanggungjawaban isteri sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang berdasarkan kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1128/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan data wawancara. Data dalam penelitian ini diperoleh dari literatur hukum, media dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban isteri sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang berdasarkan kasus putusan terkena Pasal 5 UU TPPU yaitu tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Terkait kasus Adies Adelia yang terbukti menerima transferan uang dari Raden Ferry Ludwankara Als. Ferry Setiawan (suami) yang telah dibelanjakannya berupa tas, perhiasan, mobil, dan kebutuhan sehari-hari. Edies Adellia terbukti menjual kembali tas yang sudah dibelinya dari uang hasil transferan suaminya. Jelas bahwa Edies Adelia masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang dalam bentuk pasif, di mana dalam pertanggungjawaban pidana ada pada Pasal 5 UU TPPU yaitu yaitu ?Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)?. Saran kepada Pemerintah, perlu dilakukan revisi terhadap Pasal 5 ayat (1) UUTPPU, khususnya revisi terhadap frasa "patut diduga". Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada lagi multi tafsir dalam persidangan tindak pidana pencucian uang, sehingga kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud. (F) Acuan : 35 (1989-2016)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 05 Jul 2018 01:54
Last Modified: 05 Jul 2018 01:54
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2932

Actions (login required)

View Item View Item