Pemanggilan Notaris Untuk Diperiksa Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Jabatan Notaris Dikaitkan dengan persetujuan Majelis kehormatan Notaris.

Ihromi, Rizky (2021) Pemanggilan Notaris Untuk Diperiksa Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Jabatan Notaris Dikaitkan dengan persetujuan Majelis kehormatan Notaris. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Rizky Ihromi_217181007.pdf

Download (356kB)
[img] Text
Bab isi_Rizky Ihromi_217181007.pdf
Restricted to Registered users only

Download (780kB)
[img] Text
Daftar pustaka_Rizky Ihromi_217181007.pdf
Restricted to Registered users only

Download (112kB)
[img] Text
Lampiran_Rizky Ihromi_217181007.pdf
Restricted to Registered users only

Download (0B)

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Terkadang Notaris melanggar Kode Etik Notaris yang mengakibatkan kerugian kepada para pihak, pihak yang dirugikanpun menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya, proses ini memerlukan pemeriksaan guna tercapainya kepastian hukum. Terkadang proses pemeriksaan ini menemukan banyak kendala, salah satunya adalah pasal 66 Undang-undang Jabatan Notaris yang mempunya frasa “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris”, yang dianggap menghalangi proses pemeriksaan, sehingga proses pemeriksaan menjadi berlarut-larut dan memakan waktu yang lama. Metode penelitian yang digunakan yaitu melalui penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang digunakan untuk data kepustakaan, yaitu penelitian yang kegiatannya dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur, baik dari perpustakaan maupun tempat lain. Hasil dari penelitian ini adalah Kecenderungan oknum Notaris untuk mencari jalan pintas dengan melanggar aturan seringkali mengabaikan prinsip kehati-hatian sehingga mengakibatkan kerugian bagi para pihak, prosedur khusus penegakan Hukum Pidana terhadap Notaris diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris dalam pasal 66 ayat 1. Majelis Kehormatan Notaris akan berupaya untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan Frasa atau kalimat “untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dapat dibenarkan sepanjang perlakuan itu berkaitan dengan tindakan dan lingkup Kode Etik,

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. Mella Ismelina F.R, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Notaris, Asas Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 24 May 2021 04:03
Last Modified: 31 Oct 2023 03:08
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/29429

Actions (login required)

View Item View Item