Analisis Terhadap Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Pengalihan Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 234/PK/PDT/2004)

Nurafriyanti, Selfi (2021) Analisis Terhadap Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Pengalihan Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 234/PK/PDT/2004). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Selvi Nurafriyanti_217182017.pdf

Download (777kB)
[img] Text
Bab isi_Selvi Nurafriyanti_217182017.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Selvi Nurafriyanti_217182017.pdf
Restricted to Registered users only

Download (289kB)
[img] Text
Lampiran_Selvi Nurafriyanti_217182017.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kasus mengenai pembagian harta warisan sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Agung No. 234/Kasasi/Pdt/2004 adalah potret persoalan hukum yang menjadi konsumsi publik, bahkan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari 'peradilan sesat. Putusan pengadilan hanya menciptakan keputusan-keputusan yang adil secara prosedural. Dampak dari keterpurukan hukum tersebut, khususnya dalam Putusan MA No. 234 PK/Pdt/2004 mengenai Pengalihan Harta Warisan tanpa persetujuan ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode atau jenis penelitian yuridis normatif. Membahas mengenai ketentuan atas pengaturan mengenai pengalihan harta warisan berdasarkan hukum positif di Indonesia dan rekonstruksi dasar pertimbangan dan penalaran hukum hakim putusan kasasi perkara perdata agar lebih mengakomodasi nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dalam Studi Kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 234/PK/Pdt/2004. Mahkamah Agung telah melakukan kontra legem dengan tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam hukum waris nasional seperti halnya waris Islam, waris Non Muslim yang seharusnya sudah menjadi ketentuan untuk tidak dilakukan perubahan menyangkut pembagian harta warisan. Rekonstruksi dasar pertimbangan dan penalaran hukum hakim yang ditawarkan lebih diorientasikan pada perubahan cara berpikir, sikap dan tanggung jawab yang berparadigma holistik-komprehensif. Paradigma berpikir hakim selama ini berparadigma positivistik menimbulkan sebuah putusan-putusan yang tidak diterima oleh semua pihak. Metode konstruksi dan hermenutika menjadi alternatif Hakim Agung untuk menafsirkan dan merumuskan putusan-putusan hukum. Dari rekonstruksi tersebut melahirkan konstruksi baru dasar pertimbangan hukum yakni dasar pertimbangan hukum hakim yang memuat pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologis. Begitu pula dengan penalaran hukum hakim akan membentuk penalaran hukum hakim yang berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan serta penalaran hukum yang berbasis metode ilmiah yaitu aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis. (F) Acuan : 22 buku (1979-2011) + 8 jurnal (G) Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., M.H (H) Penulis : Selvi Nurafriyanti

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hukum; Putusan Hakim; Pengalihan Harta Warisan.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 24 May 2021 07:05
Last Modified: 31 Oct 2023 03:47
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/29506

Actions (login required)

View Item View Item