Atmaja, Adi Tri (2021) Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Tanah yang telah Dibebani Hak Tanggungan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 29/Pdt.G/2017/PN.Tgl. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
COVER.pdf Download (15kB) |
|
Text
TANDA PENGESAHAN SKRIPSI.pdf Download (31kB) |
|
Text
TANDA PERSETUJUAN SKRIPSI SIAP DIUJI.pdf Download (97kB) |
|
Text
Surat Pernyataan Keabsahan dan Keaslian Penulisan Jurnal.pdf Download (477kB) |
|
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (72kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (10kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (135kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Restricted to Registered users only Download (198kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (223kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (217kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (116kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (10kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (170kB) |
Abstract
Akta PPAT merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan mutlak mengenai hal-hal atau peristiwa yang disebut dalam akta. Maka dari itu, akta yang dibuat oleh PPAT harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk pendaftaran pemindahan hak. penyelesaian masalah yang timbul sebagai konsekuensi hukum dari pembelian tanah yang sedang dibebani hak tanggungan adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Permasalahan yang dihadapi dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli tanah yang telah dibebani hak tanggungan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 29/Pdt.G/2017/PN.Tgl). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dapat dimintakan pertanggung jawaban administratif, perdata, dan pidana atas penerbitan akta jual beli hak atas tanah yang terikat jaminan tanpa adanya sertifikat asli. PPAT wajib menolak membuat akta jual beli jika para pihak tidak memberikan sertifikat asli. Jika seorang PPAT tetap menerbitkan akta jual beli tersebut, maka PPAT yang bersangkutan telah melalaikan kewajiban dalam menjalankan jabatannya baik karena unsur kesengajaan, kealpaan, dan/atau kelalaiannya.Terkaitadanya pelanggaran hukum yang dilakukan PPAT yaitu Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Seharusnya PPAT harus lebih teliti dan berhati-hati dalam pembuatan aktanya, sehingga mengurangi dampak dari akta dapat dibatalkan ataupun akta batal demi hukum. Di sisi lain ada aspek pertanggung jawaban pidana PPAT terhadap Akta Jual Beli bukan hanya dapat dihukum dengan sanksi administrasi ataupun kode etik saja, tetapi dapat dikenakan sanksi pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab, PPAT, Hak Tanggungan |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 27 May 2021 04:58 |
Last Modified: | 27 May 2021 04:58 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/29806 |
Actions (login required)
View Item |