Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Pada Bank Panin Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020

Prasetyo, Budi Prana (2021) Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Pada Bank Panin Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (59kB)
[img] Text
SURAT PENGESAHAN.pdf

Download (22kB)
[img] Text
SURAT SIAP UJI.pdf

Download (22kB)
[img] Text
KEABSAHAN SKRIPSI.pdf

Download (9kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (102kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (33kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (88kB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (307kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (152kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (201kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (105kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (166kB)

Abstract

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1998 tentang Perbankan, salah satu fungsi bank adalah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya. Terdapat resiko dalam penyaluran suatu kredit, resiko yang sering terjadi adalah kredit bermasalah (NPL). NPL disebabkan oleh debitur yang tidak memenuhi prestasi dalam perjanjian kredit. Dalam menyelesaikan tingginya rasio NPL kebijakan yang sering diambil yaitu; melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang masih memiliki prospek dan melakukan penyitaan obyek agunan terhadap debitur yang sudah tidak dapat diselamatkan. Adanya wabah Covid-19 membuat Bank sebagai salah satu penggerak roda perekonomian terganggu akibat adanya resiko potensi akan terjadi kenaikan NPL secara serentak, OJK selaku lembaga yang memiliki wewenang dibidang pengaturan dan pengawasan kegiatan perbankan mengeluarkan POJK 11/2020 mengenai kebijakan stimulus dalam mengadapi dampak Covid-19. Kebijakan tersebut meliputi penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit. Kebijakan stimulus tersebut berlaku bagi lembaga jasa keuangan perbankan, dan ditujukan kepada para debitur yang usahanya terdampak. Jenis penelitian: hukum normatif, Rumusan masalah penelitian; Bagaimana pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit POJK 11/2020 pada Bank Panin?. Hasil penelitian; terdapat beberapa perbedaan dalam pengaturan mengenai restrukturisasi pada keadaan normal dan restrukturisasi akibat Covid-19, terdapat faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan restrukturisasi, tidak semua skema restrukturisasi pada POJK 11/2019 diterapkan oleh bank. Bank Panin menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit melalui skema; penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, deferred interest, grace period. Debitur harus mempertimbangkan konsekuensi dari restrukturisasi kredit, Bank harusnya menerapkan mekanisme yang lebih ringkas dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit dan menghapus biaya lain yang dikenakan. OJK harusnya membuat kebijakan yang lebih meringankan keadaan debitur.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perjanjian kredit, Restrukturisasi Kredit, Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 27 May 2021 08:48
Last Modified: 27 May 2021 08:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/29836

Actions (login required)

View Item View Item