Penyelesaian perceraian perkawinan beda agama yang perkawinannya difasilitasi Paramadina : contoh kasus Perkawinan Dedy Corbuzier dan Kalina / Citra Merliana Adisca

Adisca, Citra Marliana (2016) Penyelesaian perceraian perkawinan beda agama yang perkawinannya difasilitasi Paramadina : contoh kasus Perkawinan Dedy Corbuzier dan Kalina / Citra Merliana Adisca. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Fenomena praktik perkawinan beda agama sampai sekarang masih sering dijumpai. Meski hukum positif di Indonesia tidak memberikan ruang untuk melakukan perkawinan beda agama, namun dalam praktik di masyarakat terdapat beberapa pasangan yang tetap melangsungkan perkawinan beda agama. Salah satu kasus yaitu perkawinan dan perceraian Dedy Corbuzeir dan Kalina. Keduanya menjalani pernikahan dengan dua cara. Pertama, akad nikah dilakukan sesuai tata cara Islam, agama yang dianut Kalina. Pernikahan Deddy-Kalina yang dilakukan secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan Paramadina. Usai menikah secara Islam, Deddy dan Kalina menikah secara negara, mencatatkannya ke Kantor Catatan Sipil. Namun, keduanya bercerai pada 31 Januari 2013, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah proses perceraian karena sudah tidak ada lagi kecocokan, sehingga timbul permasalahan bagaimana penyelesaian perceraian perkawinan beda agama yang perkawinannya difasilitasi paramadina (Contoh kasus perkawinan Dedy Corbuzier dan Kalina)? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan didukung wawancara. Berdasarkan hasil analisis bahwa dalam hal perceraian untuk perkawinan beda agama, peraturan hukum di Indonesia sudah mengatur bahwa perceraian itu hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Dalam kasus perceraian Dedy Corbuzeir dan Kalina yang menjadi legalitasnya adalah berdasarkan kutipan akta perkawinan yang telah dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil yang mereka miliki, sebagai bukti bahwa pernikahan mereka adalah sah dan tercatat sesuai peraturan hukum yang berlaku d Indonesia, jadi jika mereka ingin melakukan perceraian maka prosedurnya pun sama seperti perkawinan yang sah pada umumnya, di mana seseorang dapat mengajukan permohonan cerai atau gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri bagi pasangan suami istri yang memiliki perbedaan agama atau keyakinan di luar Islam dan pengadilan agama bagi pasangan yang beragama Islam. Setiap perkawinan yang dilaksanakan dalam wilayah hukum Indonesia hendaknya dilaksanakan dalam satu jalur agama, tidak boleh dilangsungkan perkawinan masing-masing agama, dan jika terjadi maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Perceraian, Beda Agama, Paramadina
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 05 Jul 2018 03:20
Last Modified: 05 Jul 2018 03:20
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3027

Actions (login required)

View Item View Item