Problematika Kepastian Hukum Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Kepailitan (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 758 K/PDT.SUS/2012).

Ardhianto, Rizki (2020) Problematika Kepastian Hukum Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Kepailitan (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 758 K/PDT.SUS/2012). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Rizki Ardhianto_217171022.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab isi_Rizki Ardhianto_217171022.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Rizki Ardhianto_217171022.pdf
Restricted to Registered users only

Download (241kB)
[img] Text
Lampiran_Rizki Ardhianto_217171022.pdf
Restricted to Registered users only

Download (685kB)

Abstract

Berdasarkan Undang - undang Nomor 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan dalam perkara kepailitan, dan apakah eksekusi titel eksekutorial Hak Tanggungan menjamin kepastian hukum bagi kreditor dalam perkara kepailitan. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian metode pendekatan yuridis empiris dengan sifat penelitian dekriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengaturan hukum dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan yang telah dibebani hak tanggungan dimana debitur telah dinyatakan pailit termuat di dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 21 Undang – Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan Pasal 56 ayat 1 Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana kreditur pemegang sertipikat hak tanggungan berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Akan tetapi hak preferen dari kreditur pemegang sertipikat hak tanggungan tersebut menjadi tertunda dengan adanya masa penangguhan eksekusi tersebut selama 90 hari sejak debitur dinyatakan pailit serta membatasi pelaksanaan eksekusi hanya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak debitur dinyatakan dalam keadaan insolvensi, berdasarkan ketentuan Undang - undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.,
Uncontrolled Keywords: Hak Tanggungan, Kepastian Hukum
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 02 Jun 2021 08:36
Last Modified: 03 Nov 2023 03:43
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/30419

Actions (login required)

View Item View Item