Tanggung jawab Australia atas pelanggaran prinsip non refoulement terhadap pencari suaka asal Sri Lanka ditinjau dari Konvensi Wina 1951 dan protokol 1967 /Stefanus Reynold Andika

Andika, Stefanus Reynold (2017) Tanggung jawab Australia atas pelanggaran prinsip non refoulement terhadap pencari suaka asal Sri Lanka ditinjau dari Konvensi Wina 1951 dan protokol 1967 /Stefanus Reynold Andika. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Australia merupakan negara yang menjadi tujuan para pencari suaka dan pengungsi. Sebagai negara yang telah menandatangani Konvensi Pengungsi1951, Australia terikat pada kewajiban perlindungan pencari suaka dan pengungsi. Australia adalah negara yang telah berulang kali melanggar prinsip non refoulement. Melalui kebijakan operationsovereign borders, polisi dan Angkatan Laut Australia berpatroli di perbatasan laut dan mengusir para pendatang yang tidak berdokumen dan hendak masuk ke perairan Australia. Tindakan ini mendapat kecaman dari masyarakat internasional. Untuk itu peneliti telah merumuskan dua permasalahan yaitu bagaimana tanggung jawab Australia atas pelanggaran prinsip non refoulement terhadap pencari suaka asal Sri Lanka dan bagaimana akibat hukumnya. Dalam menganalisa permasalahan ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data hasil penelitian memperlihatkan bahwa ke 54 pencari suaka asal Sri Lanka diusir oleh otoritas Angkatan Laut dan Bea Cukai Australia secara sepihak dengan memberikan sejumlah uang dan memfasilitasi kapal yang tidak layak berlayar lalu kemudian tenggelam di perairan Pulau Landuti, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Atas tindakannya yang melanggar kewajiban hukum internasional dan merugikan Indonesia, Australia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memberikan ganti rugi (liability) kepada para pencari suaka dan kepada Indonesia serta memberikan permintaan maaf (satisfaction) kepada para pencari suaka dan kepada Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab yang diatur oleh hukum internasional. Walaupun Australia telah melanggar ketentuan prinsip non refoulement, di dalam rumusan Pasal 33 Ayat (1) Konvensi Pengungsi 1951 tidak terdapat secondary rules yang mengatur apabila kewajiban yang tertuang di dalam perjanjian dilanggar oleh negara pihak sehingga tidak ada akibat hukum bagi Australia atas pelanggaran tersebut. Hal inisejalan dengan doktrin dalam hukum internasional yaituinternational law is to be respected, not to be obeyed.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 05 Jul 2018 04:32
Last Modified: 05 Jul 2018 04:32
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3092

Actions (login required)

View Item View Item