Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Satuan Apartemen Atas Tanah Bersama Yang Dijadikan Jaminan Utang Dalam Keadaan Kredit Macet (Contoh Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 089/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR). Oleh Jolanda

Jolanda, Jolanda (2016) Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Satuan Apartemen Atas Tanah Bersama Yang Dijadikan Jaminan Utang Dalam Keadaan Kredit Macet (Contoh Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 089/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR). Oleh Jolanda. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Proses persidangan dalam perkara perdata harus melalui beberapa tahap untuk sampai pada putusan. Tahap tersebut diawali dengan pengajuan gugatan oleh penggugat. Gugatan harus dibuat dengan baik, benar, dan lengkap, dalam arti bahwa para pihak, baik Penggugat dan Tergugat yang memiliki kepentingan atau hubungan hukum harus lengkap karena apabila tidak semua lengkap, gugatan tersebut dapat ditangkis Tergugat, seperti pada perkara nomor 31/PDT/2014/PT.DKI jo 109/PDT.G/2013/PN.Jkt-Sel mengenai eksepsi yang dilakukan Lucky Lukmanul Hakim dan Nina Lutfiah kepada PT. LG Electronics Indonesia karena tidak mengikutsertakan Tedy selaku pihak yang menerima pembayaran atas pembelian produk LG. Permasalahan pertama yang penulis teliti adalah akibat hukum tidak lengkapnya para pihak dalam perkara perdata. Pertimbangan hakim di pegadilan negeri menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat, tetapi dalam putusan akhir hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat. Permasalahan kedua yang penulis teliti adalah kekuatan hukum putusan pengadilan yang bertentangan dengan pertimbangan hukum. Penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian normatif yang menggunakan undang-undang dan buku-buku yang berkaitan, serta wawancara kepada narasumber. Gugatan yang tidak lengkap karena kurang pihak dapat dieksepsi pihak lawan sehingga Hakim Pengadilan Negeri dapat menerima eksepsi tergugat, mengakibatkan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan substansi pokok perkara tidak akan dilanjutkan. Apabila eksepsi tidak diterima, seperti dalam putusan pengadilan tinggi, maka perkara dilanjutkan hingga pada putusan akhir mengenai pokok perkara. Pertimbangan hukum dalam suatu putusan harus memuat dasar alasan yang jelas dan kuat. Putusan yang amar atau diktumnya berbeda dengan pertimbangan hukum dapat dibatalkan. Kesimpulannya, gugatan perdata para pihaknya tidak lengkap, maka gugatan tersebut dapat ditangkis atau dieksepsi oleh Tergugat. Eksepsi yang diterima mengakibatkan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Kekuatan hukum putusan yang bertentangan dengan pertimbangan hukumnya dapat dimintakan pembatalannya dengan mengajukan upaya hukum. F. Daftar Acuan : 29 (1978-2015) G. Pembimbing : Sugandi Ishak, S.H., M.H. H. Penulis : Vionee Carla

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Pihak Tidak Lengkap, Kekuatan Putusan, Bertentangan, Pertimbangan Hukum E.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 05 Jul 2018 04:39
Last Modified: 05 Jul 2018 04:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3098

Actions (login required)

View Item View Item