Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Yang Tidak Menerima Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Contoh Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1308 K/Pdt.Sus-PHI/2017)

Liuswanto, Evita (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Yang Tidak Menerima Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Contoh Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1308 K/Pdt.Sus-PHI/2017). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER FORMAT.pdf

Download (131kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN -EVITA LIUSWANTO.pdf

Download (86kB)
[img] Text
TANDA PENGESAHAN-Evita Liuswanto-205170033.pdf

Download (87kB)
[img] Text
Pernyataan Keabsahan dan keaslian_EVITA LIUSWANTO_205170033.pdf

Download (155kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (69kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (105kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (92kB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (174kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (204kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (199kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (106kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (110kB)

Abstract

Pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan upah, dan jaminan sosial tenaga kerja (yang iurannya sudah dibayar oleh pekerja/buruh setiap bulannya). Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 88 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib memberikan upah, dan jaminan sosial tenaga kerja kepada pekerja/buruhnya. Dalam kenyataannya banyak pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan tersebut sebagaimana yang dialami oleh para pekerja/buruh outsourcing yang tidak menerima haknya untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja ketika ia mengalami pemutusan hubungan kerja. Pertanyaannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing yang tidak menerima jaminan sosial tenaga kerja ketika ia mengalami pemutusan hubungan kerja. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian yang bersifat deskriptif ini, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Setelah dianalisis secara kualitatif, hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan selaku pemberi kerja telah melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan karena tidak memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada tenaga kerja outsourcing yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian berarti perusahaan selaku pemberi kerja telah melanggar ketentuan yang merupakan perlindungan preventif bagi tenaga kerja outsourcing. Berkaitan dengan hal tersebut tenaga kerja outsourcing yang bersangkutan telah menggunakan upaya perlindungan hukum yang bersifat represif dengan cara melakukan mediasi melalui bipartit namun mengalami kegagalan. Oleh karena itu tenaga kerja outsourcing yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi karena juga mengalami kegagalan maka mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Mengingat Mahkamah Agung dalam putusannya juga menolak gugatan tenaga kerja outsourcing yang bersangkutan maka disarankan untuk menggunakan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali dalam hal ditemukan bukti baru (novum).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Outsourcing, Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 15 Jun 2021 01:48
Last Modified: 15 Jun 2021 01:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/30997

Actions (login required)

View Item View Item