Politik Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2019 / Clarisa Chevly Dior

Dior,, Clarisa Chevly (2016) Politik Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2019 / Clarisa Chevly Dior. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Bagi negara hukum yang demokrasi, Pemilu merupakan mekanisme utama dalam tahapan penyelenggaraan negara. Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan rakyat. Dapat dikatakan bahwa Pemilu merupakan pengejawatahan dari sistem demokrasi Indonesia. Pemilu diatur dalam Pasal 22E (Bab VIIB) UUD NRI Tahun1945, dimana berdasarkan original intent, Pemilu dilaksanakan dalam satu tarikan nafas, yang artinya Pemilu dilaksanakan satu kali atau serentak. Permasalahan terjadi ketika Effendi Gazali mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal dalam UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang menekankan bahwa Pemilu yang telah dijalankan ternyata tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembuat UU. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa Pemilu dua kali bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan mengabulkan Pemilu serentak tetapi pelaksanaannya pada tahun 2019. Tersirat dalam putusan Mahkamah Konstitusi ketidakjelasan suatu putusan. Lalu, bagaimanakah politik hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019? Karena kita mencermati bahwa Pemilu 2014 ini tetap sah dengan menggunakan peraturan yang jelas-jelas sudah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam penelitian ini digunakan teori negara hukum yang demokrasi, pembagian kekuasaan, peradilan, pemilihan umum, dan politik hukum. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam kententuan yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi dikatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak saat diucapkannya putusan Mahkamah dalam sidang terbuka untuk umum. Namun, disamping itu, alangkah baiknya demi kepastian hukum, permohonan tersebut ditolak seluruhnya atau memperkuat putusan sebelumnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Politik Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum Serentak
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 05 Jul 2018 07:12
Last Modified: 05 Jul 2018 07:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3142

Actions (login required)

View Item View Item