ANALISIS TERHADAP SYARAT KEPAILITAN PADA PASAL 2 AYAT (1) JO. PASL 8 AYAT (4) JUNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 05/PDT.SUS-PAILIT/2019/PN NIAGA JKT. PST)

Kiemas, Andre (2021) ANALISIS TERHADAP SYARAT KEPAILITAN PADA PASAL 2 AYAT (1) JO. PASL 8 AYAT (4) JUNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 05/PDT.SUS-PAILIT/2019/PN NIAGA JKT. PST). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (83kB)
[img] Text
Tanda Pengesahan Skripsi.pdf

Download (82kB)
[img] Text
Tanda Persetujuan Skripsi.pdf

Download (137kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (80kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (78kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (269kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (168kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (218kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (80kB)
[img] Text
Surat Pernyataan Keabsahan dan Keaslian Skripsi.pdf

Download (224kB)
[img] Text
Kata Pengantar.pdf

Download (143kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (86kB)

Abstract

pada saat ini kepailitan sangat penting dalam dunia bisnis. di dalam dunia bisnis pasti ada yang namanya debitor dan kreditor, untuk melindungi kepentingan kreditor dan debitor ini maka diperlukan yang namanya hukum kepailitan. Kepailitan ini berawal dari ketidakmampuan debitor membayar tagihan namun dalam praktiknya sering menjadi ketidakmauan debitor untuk membayar utang- utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga dibutuhkan lah hukum kepailitan untuk melindungi kedua belah pihak baik debitor maupun kreditor. permohonan pernyataan pailit ini dapat diajukan oleh kreditor maupun debitor kepada ketua pengadilan, jadi hakim yang mengurusi tentang perkara kepailitan adalah majelis hakim pengadilan niaga. dalam pembuktian kepailitan di pengadilan niaga, pembuktian harus dilakukan secara sederhana atau mengikuti asas pembuktian sederhana yang telah tercantum dalam Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. namun ternyata timbul permasalahan bagaimana konsepsi dari pembuktian sederhana ini, dikarenakan sering terjadi inkonsistensi dari penafsiran konsepsi tentang pembuktian sederhana, serta permasalahan mengenai kehadiran kreditor yang disebutkan dalam persidangan apakah wajib hadir atau tidak dalam persidangan perkara kepailitan itu. Sehingga penulis melakukan penelitian untuk membahas permasalahan yang ada dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan didukung data hasil wawancara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, debitor, kreditor, pembuktian sederhana
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 02 Jul 2021 00:58
Last Modified: 02 Jul 2021 00:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/31484

Actions (login required)

View Item View Item