Analisis Penerapan Konsep Going Concern Sebagai Sarana Perlindungan Konsumen Dalam Perkara Kepailitan (Studi Putusan Nomor 77/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Rahmadhani, Maurizka Ananda (2021) Analisis Penerapan Konsep Going Concern Sebagai Sarana Perlindungan Konsumen Dalam Perkara Kepailitan (Studi Putusan Nomor 77/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (57kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (16kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (66kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (13kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR-1.pdf

Download (84kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (22kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (227kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (107kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (123kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (280kB)

Abstract

Sengketa pelaku usaha terhadap konsumen timbul ketika pelaku usaha tidak memberikan hak konsumen yang sudah diperjanjikan, pelaku usaha tidak memiliki itikad baik dan tidak jujur kepada konsumen yang menyebabkan konsumen akan merugi. Di tambah dengan adanya putusan pailit yang dijatuhkan kepada pelaku usaha yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang membuat pelaku usaha (debitor pailit) tidak berhak atas hartanya, kemudian hartanya akan diurus oleh kurator. Keadaan tersebut membuat konsumen semakin merugi dikarenakan konsumen merupakan kreditor konkuren yang pelunasannya dilaksanakan paling akhir setelah kreditor preferen dan separatis. Dalam Pemberesan harta pailit, umumnya dilakukan sita dan lelang harta pailit, namun adanya opsi going concern atau kelangsungan usaha dapat memberikan porsi besar terhadap perlindungan hak-hak konsumen yang cenderung diabaikan. Going concern merupakan istilah yang biasa digunakan di bidang akutansi yang berkaitan dengan laporan keuangan (financial statement) suatu perusahaan (entity) yang dibuat oleh akuntan publik secara professional, dalam hal praktik bisnis going concern digunakan untuk parameter dalam memperkirakan kemampuan suatu entitas untuk mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam Pasal 104 UUK PKPU. Dengan menerapkan going concern dalam kepailitan, dapat menjamin terpenuhinya hak konsumen pembeli apartemen

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. Jeane Nelje Saly, S.H., MH.
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, going concern , Perlindungan konsumen
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 02 Jul 2021 01:24
Last Modified: 02 Jul 2021 01:24
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/31486

Actions (login required)

View Item View Item