Akibat Hukum Dari Perjanjian Perkawinan Yang Dibatalkan Setelah Perkawinan Berlangsung Terhadap Pasangan Suami-Istri Maupun Pihak Ketiga Setelah Dikeluarkan Penetapan Pn Tng Nomor 277/ Pdt.P/2010/Pn.Tng / oleh Winda Debora Oley

Oley, Winda Debora (2015) Akibat Hukum Dari Perjanjian Perkawinan Yang Dibatalkan Setelah Perkawinan Berlangsung Terhadap Pasangan Suami-Istri Maupun Pihak Ketiga Setelah Dikeluarkan Penetapan Pn Tng Nomor 277/ Pdt.P/2010/Pn.Tng / oleh Winda Debora Oley. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Winda Debora Oley (B) Judul Skripsi : ?Akibat Hukum Dari Perjanjian Perkawinan Yang Dibatalkan Setelah Perkawinan Berlangsung Terhadap Pasangan Suami-Istri Maupun Pihak Ketiga Setelah Dikeluarkan Penetapan Pn Tng Nomor 277/Pdt.P/2010/Pn.Tng? (C) Halaman : viii + 88 + Lampiran + 2015 (D) Kata Kunci : Akibat Hukum, Perjanjian Perkawinan, Hukum Perkawinan. (E) Isi : Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Ibu Lianna Setiawan dan Bapak Djaya selaku para pemohon pada penetapan Nomor 277/PDT.P/2010/PN.TNG tentang pembatalan perjanjian perkawinan, yang mana dari awal perkawinan telah berkomitmen membuat perjanjian perkawinan tentang harta benda, namun setelah perkawinan berlangsung selama 8 tahun, akhirnya memutuskan membatalkan perjanjian perkawinan tersebut, apa penyebabnya dan hal yang paling penting dari itu akibat hukum apakah yang terjadi setelah dibatalkannya perjanjian perkawinan bagi pasangan suami istri tersebut maupun pihak ketiga?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perjanjian perkawinan yang di batalkan setelah perkawinan berlangsung terhadap pasangan suami-istri maupun terhadap pihak ketiga melalui Penetapan PN Tng Nomor 277/PDT.P/2010/PN.TNG. Adapun metode penelitian yang akan dilakukan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. dengan studi pustaka terhadap bahan bahan hukum dan bahan non-hukum, yang dilengkapi dengan hasil wawancara dengan Ibu Lianna Setiawan selaku para pihak atau pemohon dalam penetapan pembatalan perjanjian perkawinan. Kesimpulannya adalah umumnya suami-istri akan mempertahankan keberlakuan perjanjian perkawinan.Isi dari perjanjian perkawinan tersebut tidaklah sesuai dengan maksud dan tujuan perkawinan dalam Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal yang harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan adalah akibat hukum yang timbul.Akibat hukum dari pembatalan akta perjanjian perkawinan tersebut adalah akan terciptanya suatu keadaan baru yaitu persatuan harta bersama diantara suami-istri tersebut. Dengan demikian pada saat perjanjian perkawinan tersebut dibatalkan telah sesuai dengan maksud dan tujuan perkawinan tersebut dilangsungkan serta sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi maksud dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (F) Acuan : 21 (1981-2015) (G) Pembimbing: Mulati, S.H., M.H. (H) Penulis : Winda Debora Oley

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 05 Jul 2018 08:47
Last Modified: 05 Jul 2018 08:50
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3193

Actions (login required)

View Item View Item