Penerapan Pidana Minimal Khusus Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 763/Pid.Sus/2020/PT SBY

Wijaya, Andy (2021) Penerapan Pidana Minimal Khusus Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 763/Pid.Sus/2020/PT SBY. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Cover.pdf

Download (229kB)
[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Lembar Pengesahan Skripsi.pdf

Download (256kB)
[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Lembar Persetujuan.pdf

Download (265kB)
[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Kata Pengantar.pdf

Download (224kB)
[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Daftar Isi.pdf

Download (241kB)
[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Abstrak.pdf

Download (108kB)
[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Bab 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (295kB)
[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (290kB)
[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (350kB)
[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (271kB)
[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB)
[img] Text
Andy Wijaya_205170120_Daftar Pustaka.pdf

Download (220kB)

Abstract

Pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ketentuan pidana minimal khusus sebagai bentuk perlindungan anak dalam bentuk hukum secara tertulis. Kenyataannya, penerapan pidana minimal khusus terhadap kasus tindak pidana terhadap anak masih belum diterapkan sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 763/Pid.Sus/2020/PT.Sby. Pasal 82 UU Perlindungan Anak menyatakan seseorang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak akan dipidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling 15 tahun. Dalam Putusan tersebut majelis hakim menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Hal ini tidak sesuai dengan bunyi pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyatakan seseorang yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak harus diberikan sanksi berupa pidana penjara paling sedikit 5 tahun. Bagaimana penerapan pidana minimal khusus terhadap pelaku tindak pidana terhadap anak pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 763/Pid.Sus/2020/PT.Sby ? Penelitian ini diterapkan dengan metode penelitian secara normatif dengan mengkaji bahan-bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penjatuhan sanksi pidana penjara dengan menerapkan minimal khusus tepat karena perbuatan terdakwa memiliki bobot yang berat dan asas kepastian hukum menyatakan hakim harus menjatuhkan putusan sesuai dengan ketentuan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan terdakwa harus dipidana penjara minimal 5 tahun

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Ade Adhari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana, Perlindungan Anak, Pidana Minimal Khusus, Kepastian Hukum, Pidana Khusus
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 13 Aug 2021 07:41
Last Modified: 13 Aug 2021 07:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/32228

Actions (login required)

View Item View Item