Syam, Chairul Maksus (2021) Praktek Eksekusi Aset Perusahaan Debitor Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1397K/Pdt.Sus-Pailit/2017). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
COVER.pdf Download (19kB) |
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (161kB) |
|
Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (6kB) |
|
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (83kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (11kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (120kB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (292kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (365kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (156kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (142kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (31kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (20kB) |
|
Text
PERNYATAAN KEABSAHAN.pdf Download (161kB) |
Abstract
Kepailitan terjadi tidak hanya bagi perusahaan bermodal kecil, perusahaan dengan nama atau brand besar pun tidak lepas dari risiko kepailitan. Bahkan penyitaan asset perusahaan yang pailitpun mengalami kendala dan boedel pailit tidak mencukupi untuk menutap utang kreditor. Permasalahan yang dihadapi dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana akibat hukum dan apa upaya hukum bagi kreditor jika boedel pailit tidak mencukupi dan apakah harta pribadi direktur bisa dieksekusi dalam kasus kepailitan ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum bagi kreditor jika boedel pailit tidak mencukupi, tentunya dalam hal ini Pengadilan Niaga dapat memerintahkan supaya kepailitan dicabut apabila harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan (Pasal 18 ayat (1) UUK-PKPU). Dengan dijatuhkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1397K/Pdt.Sus-Pailit/2017 pernyataan pailit, baik itu yang diajukan oleh debitor, kreditor atau pihak lain yang berwenang sesuai ketentuan dalam UUK-PKPU, maka sejak tanggal dibacakannya putusan pailit, debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Debitor berkewajiban untuk membayarkan utangnya kepada para kreditornya, sedangkan para kreditor berhak untuk menerima pelunasan utangnya dari debitor sesuai dengan total tagihan dan cara pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian. Upaya hukum bagi kreditor jika boedel pailit tidak mencukupi, tentu dalam hal ini mengacu pada putusan pencabutan pernyataan pailit, UUK-PKPU melalui Pasal 19 ayat (2) membuka upaya hukum bagi para pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dengan mengajukan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Terkait dengan apakah harta pribadi direktur bisa dieksekusi dalam kasus kepailitan, tentunya dalam hal ini harta pribadi direktur bisa disita pengadilan untuk menutup hutang perusahaan yaitu dengan mengacu pada Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU-PKPU, setelah dijatuhkan pernyataan pailit haruslah diangkat seorang kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta hakim pengawas yang ditunjuk pengadilan guna mengawasi kegiatan pengurusan dan pemberesan. Namun, jika dalam proses pemberesan tersebut diketahui bahwa biaya pemberesan lebih besar dari harta yang dimiliki debitor, maka putusan pernyataan pailit dapat dicabut
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Dr. Stanislaus Atalim, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Praktek Eksekusi, Aset Perusahaan, Debitor, Kepailitan |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 20 Aug 2021 06:40 |
Last Modified: | 20 Aug 2021 06:40 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/32279 |
Actions (login required)
View Item |