Analisis Atas Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata Nomor 304/Pdt.g/2016/PN. BTM Ditinjau Dari Asas Ultra Petita Petitum Partium Dengan Adanya Tuntutan Subsidair Dalam Gugatan Ex Aequo Et Bono.

Kho, Indra (2021) Analisis Atas Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata Nomor 304/Pdt.g/2016/PN. BTM Ditinjau Dari Asas Ultra Petita Petitum Partium Dengan Adanya Tuntutan Subsidair Dalam Gugatan Ex Aequo Et Bono. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (116kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (67kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan.pdf

Download (73kB)
[img] Text
Kata Pengantar.pdf

Download (93kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (94kB)
[img] Text
Daftar Singkatan.pdf

Download (59kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (86kB)
[img] Text
Bab 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (197kB)
[img] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (128kB)
[img] Text
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (196kB)
[img] Text
Bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (102kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (149kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (903kB)

Abstract

Hakim dalam hukum acara perdata bersifat pasif. Hakim tidak boleh memberikan putusan diluar petitum penggugat (ultra petita petitum partium). Dalam perkara Nomor 304/Pdt.G/2016/PN.Btm., Hakim Pengadilan Negeri Batam memberikan putusan yang memuat ultra petitum partium pada gugatan ex aequo et bono. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor: 304/Pdt.G /2016/PN.Btm yang memuat amar ultra petitum partium pada gugatan ex aequo et bono? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan analisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut, hakim telah melanggar asas ultra petita petitum partium yang mana seyogyanya dalam gugatan perdata Hakim tidak diperkenankan memberikan putusan yang melebihi daripada apa yang dituntut oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg. Dalam hal penjatuhan putusan atas dasar ex aequo et bono, yang merupakan putusan ultra petitum partium, tidak boleh melebihi materi pokok petitum primair, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak melanggar ultra petitum partium, serta putusan itu tidak boleh sampai berakibat merugikan tergugat dalam melakukan pembelaan kepentingannya. Adapun dalam kasus tersebut petitum penggugat ialah tergugat melakukan wanprestasi akan tetapi hakim memberikan putusan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ning Adiasih, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Gugatan, Ultra Petitum Partium
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 27 Aug 2021 02:24
Last Modified: 27 Aug 2021 02:24
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/32315

Actions (login required)

View Item View Item