Analisis Hukum Terhadap Pendaftaran Peralihan Tanah Hak Guna Bangunan Tanpa Akta Jual Beli Dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 58/PDT.G/2010/PN.TGR)/ oleh Cindy Fansisca

Fansisca, Cindy (2015) Analisis Hukum Terhadap Pendaftaran Peralihan Tanah Hak Guna Bangunan Tanpa Akta Jual Beli Dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 58/PDT.G/2010/PN.TGR)/ oleh Cindy Fansisca. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Cindy Fansisca (NIM 205110031) (B) Judul Skripsi : Analisis Hukum Terhadap Pendaftaran Peralihan Tanah Hak Guna Bangunan Tanpa Akta Jual Beli Dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 58/PDT.G/2010/PN.TGR) (C) Halaman :ix + 75 + 3 halaman daftar pustaka + lampiran; 2015 (D) Kata Kunci : Pendaftaran Peralihan, Hak Guna Bangunan, Akta Jual Beli, Pejabat Pembuta Akta Tanah, PPAT, Jual Beli Tanah (E) Isi : Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT akan tetapimasih banyak terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan dibawahtangan yang tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, hal yang demikian membuat pembeli hanya dapat menguasai hak atas tanah secara fisik saja sedangkansecara hukum kepemilikan atas tanah tersebut adalah tetap pada penjual. Penelitian ini bertujuan untuk rnenggali danmenjelaskan satu gejala atau keadaan tertentu khususnya yang berkaitan dengan jual beli tanah yangdilakukan tanpa Akta Jual Beli PPAT dan untuk mengetahui bagaimanakah status jual beli tanah yang dilakukan tanpa Akta Jual Beli PPAT dari sudut pandang hukum, bagaimanakah pengaturan hukum mengenai jual beli tanah danupaya-upaya apa yang dapat dilakukan agar jual beli yang dilakukan tanpa Akta Jual Beli PPAT dapatdidaftarkan dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, khususnya jika penjual sudah tidak diketahui lagitempat tinggalnya. Upaya yang dapat dilakukan agar jualbeli tanah yang dilakukan tanpa Akta Jual Beli PPAT adalah dengan mengajukan gugatan kepada KetuaPengadilan Negeri setempat yang berwenang, dengan isi gugatan agar Ketua Pengadilan memutuskan bahwajual beli hak atas tanah tersebut adalah sah dan berdasarkan Keputusan tersebut memberikan kuasa kepadapembeli selaku penggugat untuk bertindak mewakili penjual dan sekaligus bertindak atas namanya sendiriselaku pembeli, sehingga jual beli hak atas tanah tersebut dapat dibuktikan dengan Akta Jual Beli PPATuntuk segera didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat. (F) Daftar Acuan :18 (1993-2015) (G) Dosen Pembimbing Hasni, S.H., M.H. (H)Penulis Cindy Fransisca

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 01:48
Last Modified: 06 Jul 2018 01:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3238

Actions (login required)

View Item View Item