Implementasi Putusan Mahkamah Konstitutsi Nomor 30/PUU-XVI/2018 Terkait Pelarangan Jabatan Fungsionaris Partai Politik Dalam Pencalonan Anggota DPD

Bayu, Bima Krisna (2021) Implementasi Putusan Mahkamah Konstitutsi Nomor 30/PUU-XVI/2018 Terkait Pelarangan Jabatan Fungsionaris Partai Politik Dalam Pencalonan Anggota DPD. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover Bima.K.pdf

Download (29kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (15kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan.pdf

Download (14kB)
[img] Text
Kata Pengantar Bima.K.pdf

Download (119kB)
[img] Text
Daftar Isi Bima.K.pdf

Download (119kB)
[img] Text
Abstrak Bima.K.pdf

Download (118kB)
[img] Text
BAB I Bima.K.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)
[img] Text
BAB II Bima.K.pdf
Restricted to Registered users only

Download (277kB)
[img] Text
BAB III Bima.K.pdf
Restricted to Registered users only

Download (317kB)
[img] Text
BAB IV Bima.K.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB)
[img] Text
BAB V Bima.K.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB)
[img] Text
Surat Pernyataan Keabsahan Skripsi Bima.K .pdf

Download (117kB)
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Salah satu permasalahan dalam ketatanegaraan Indonesia adalah masalah implementasi, beberapa pertanyaan muncul ketika putusan MK dikeluarkan. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 2018. Yang dalam putusannya memperluas frasa “pekerjaan lain” sebagaimana tertuang dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atas hal tersebut, KPU mengikuti alur dari Putusan MK tersebut dengan membuat Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018. KPU menjadikan Putusan MK tersebut ratio legis dalam pembentukan peraturan KPU terbaru tersebut. didalam Peraturan KPU diatur salah satunya adalah syarat calon anggota DPD tidak sebagai pengurus partai politik. Atas Peraturan KPU tersebut, Oesma Sapta Odang (OSO) melakukan uji materi keberatan terkait Peraturan KPU Pasal 60A tersebut ke MA karna dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni, Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil dari Putusan MA itu menyatakan bahwa ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan menyatakan ketentuan Pasal 60A PKPU tersebut tetap mempunya kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD tahun 2019. Terkait dengan hal tersebut, Hakim yang memutus dalam Putusan MA tersebut tidak sejalan dengan Putusan MK yang telah terbit terlebih dahulu dan berlaku erga omnes sehingga perbedaan keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan teori erga omnes yang memerlukan kesadaran hukum dari berbagai pihak. Lalu rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini ialah bagaimana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait pelarangan jabatan fungsionaris partai politik dalam pencalonan anggota DPD. Lalu terkait dengan metode penelitian yang diangkat oleh penulis merupakan penelitian yang dilakukan secara normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Rasji, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Agung, Erga Omnes
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 01 Sep 2021 07:12
Last Modified: 01 Sep 2021 07:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/32403

Actions (login required)

View Item View Item