Analisis Kekuatan Hukum Terhadap Merek Terkenal yang Belum Terdaftar di Indonesia (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung No.710 K/Pdt.Sus/2009)/ oleh Nikko Lidra

Lidra, Nikko (2015) Analisis Kekuatan Hukum Terhadap Merek Terkenal yang Belum Terdaftar di Indonesia (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung No.710 K/Pdt.Sus/2009)/ oleh Nikko Lidra. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Nikko Lidra (NNIM: 205080146) (B) Judul Skripsi: Analisis Kekuatan Hukum Terhadap Merek Terkenal yang Belum Terdaftar di Indonesia (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung No.710 K/Pdt.Sus/2009) (C) Halaman : viii + 83 + Lampiran + 2015 (D)Kata Kunci : Merek Terkenal, Kekuatan Hukum Pendaftaran Merek Terkenal. (E)Isi : Perkembangan merek khususnya di Indonesia sering membuat orang bersaing secara tidak sehat. Salah satu hal yang sering terjadi adalah dengan meniru atau membonceng merek terkenal yang terlebih dahulu didaftarkan dan telah dikenal masyarakat dunia, seperti halnya kasus yang diangkat oleh penulis mengenai pelanggaran merek terkenal terhadap adanya persamaan pada keseluruhannya yang dialami oleh California Scents yang berkedudukan di 18850 Von Karman Avenue, suit 200, Irvine, California 92612, America & Linda L.Doppers, President yang terdaftar dalam kelas barang 5 menggugat Thio Trio Susantono berkedudukan di Surabaya, yang disebabkan karena pihak Thio Trio Susantono mendaftarkan merek terkenal tersebut. Pada akhirnya kasus tersebut dimenangkan oleh pihak Penggugat sebagai yang memiliki merek sebagai satu-satunya. Permasalahan yang penulis teliti dalam hal ini adalah bagaimanakah kekuatan hukum merek terkenal untuk barang sejenis dalam praktik di Indonesia khususnya mengenai perkara California Scents. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode normatif yang akan menggunakan Undang-Undang, Putusan Pengadilan Niaga, Putusan Mahkamah Agung dan wawancara terhadap para ahli berdasarkan permasalahan. Perlindungan terhadap merek terkenal diatur dalam pasal 4, 5, 6, 68, dan 78 Ayat (1) UU Merek. Pasal ini memfasilitasi pemilik merek dapat mendapatkan perlidungan hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga atau dengan alternatif penyelesaian sengketa. Mengenai putusan, hakim telah menaati norma yang mengatur mengenai merek. Dengan demikian penulis menyimpulkan, kekuatan hukum terhadap merek terkenal belum spesifik diatur secara khusus di Indonesia. Saran dan penelitian terhadap uraian kasus tersebut untuk menghindari adanya pemalsuan yang merugikan terhadap HKI dan pelaku usaha, diwajibkan bagi pemilik merek terkenal untuk mendaftarkan merek tersebut di Ditjen HKI walaupun telah masuk kategori merek terkenal dan perlu adanya aturan khusus yang bagi merek terkenal di Indonesia. (F)Daftar Acuan : 36 (1976-2013) (G)Pembimbing: Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. (H) Penulis: Nikko Lidra

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 02:05
Last Modified: 06 Jul 2018 02:05
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3246

Actions (login required)

View Item View Item