Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat Dalam Perjanjian Kerja Bersama Antara Adi Purwanto (Buruh) dan PT. Mujur Timber Sibolga ”(Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 178/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Mdn. )

Sanjaya, Revaldi (2021) Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat Dalam Perjanjian Kerja Bersama Antara Adi Purwanto (Buruh) dan PT. Mujur Timber Sibolga ”(Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 178/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Mdn. ). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (111kB)
[img] Text
Tanda Persetujuan Skripsi.pdf

Download (321kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Skripsi.pdf

Download (727kB)
[img] Text
Kata Pengantar.pdf

Download (241kB)
[img] Text
Daftar isi.pdf

Download (105kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (178kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (453kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (272kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (104kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (186kB)
[img] Text
Surat Pernyataan keabsahan dan Keaslian Skripsi.PDF

Download (375kB)
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi persoalan yang tidak pernah selesai dibahas dalam dunia ketenagakerjaan, PHK sendiri menjadi peristiwa yang menakutkan bagi pekerja/buruh yang menghadapinya, hal ini berkaitan dengan terhentinya/tidak adanya pemasukan keuangan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dikarenakan menjadi peristiwa yang menakutkan bagi pekerja/buruh maka seharusnya mengupayakan agar PHK tersebut tidak pernah terjadi sebagaimana yang tercermin dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), namun dalam praktiknya hal tersebut tidak mungkin dapat terjadi, pasti terdapat adanya PHK dalam suatu perusahaan, salah satunya mengenai PHK karena kesalahan berat. PHK karena kesalahan berat itu sendiri telah tercermin dalam pasal 158 UUK dan pengaturan lebih lanjutnya berada pada SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur PHK karena kesalahan berat yang tentunya harus mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut. Salah satu contoh PHK karena kesalahan berat tersebut terdapat dalam Putusan Nomor 178/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn, dimana Adi Purwanto sebagai pekerja/buruh mendapatkan PHK karena kesalahan berat karena diatur dalam PKB, Bahwa berdasarkan hal tersebut terdapat permasalahan mengenai keabsahan dari pengaturan PHK sepihak karena kesalahan berat dalam PKB, dengan menggunakan metode penelitian berupa normatif, bahwa berdasarkan permasalahan pengaturan PHK karena kesalahan berat dalam PKB berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 yang menyatakan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK karena kesalahan berat harus menunggu putusan hakim pidana, dan berdasarkan hal tersebut dapat diperoleh hasil kesimpulan berupa pada dasarnya pengaturan PHK sepihak karena kesalahan berat dalam PKB tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan seharusnya pengaturan PHK sepihak tersebut tidak diatur dalam PKB.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr.S.Atalim S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat, Perjanjian Kerja Bersama
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 17 Sep 2021 07:19
Last Modified: 17 Sep 2021 07:19
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/32620

Actions (login required)

View Item View Item