Pandhu, I Made Suri (2021) Iktikad Baik dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Perbankan di Bank Perkreditan Rakyat ABC (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 32/PDT/2016/PT BTN). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
COVER.pdf Download (211kB) |
|
Text
Surat Persetujuan Siap Uji-I Made Suri Pandhu 2021.pdf Download (58kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan Skripsi.pdf Download (79kB) |
|
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (90kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (87kB) |
|
Text
DAFTAR LAMPIRAN.pdf Download (44kB) |
|
Text
DAFTAR SINGKATAN.pdf Download (68kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (114kB) |
|
Text
BAB I Fix.pdf Restricted to Registered users only Download (497kB) |
|
Text
BAB II Fix.pdf Restricted to Registered users only Download (408kB) |
|
Text
BAB III Fix.pdf Restricted to Registered users only Download (345kB) |
|
Text
BAB IV Fix.pdf Restricted to Registered users only Download (394kB) |
|
Text
BAB V Fix.pdf Restricted to Registered users only Download (79kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (111kB) |
|
Text
Surat Keabsahan I Made Suri Pandhu.pdf Download (774kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Salah satu fungsi utama dari bank adalah sebagai intermedasi pihak yang mengalami surplus dana dan pihak yang membutuhkan. Pelaku usaha menggunakan fasilitas kredit perbankan untuk membiayai bisnis. Akan tetapi tidak semua usaha dapat maju dan berkembang sesuai dengan yang diharapkan. Dalam mencari keuntungan, bisnis memiliki resiko kemunduran. Ketika bisnis debitur mengalami kemunduran, bank akan ikut terdampak. Bank wajib menyelsaikan kredit macetnya agar tetap bisa membayar dana para penabungnya dan kreditur lainnya. Penelitian ini menganilisis Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 32/PDT/2016/PT BTN atas gugatan Bank Perkreditan Rakyat ABC terhadap debiturnya. Penelitian difokuskan pada iktikad baik dan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian kredit. Mengetahui kreditnya bermasalah, BPR ABC melakukan restrukturisasi untuk memperpanjang jangka waktu kredit dan sekaligus memberikan tambahan fasilitas modal. Ternyata setelah 3 bulan dilakukan restrukturisasi, Debitur kembali tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan. Majelis hakim memutuskan Debitur tidak beriktikad baik dengan tidak mematuhi perjanjian kredit sebagaimana Pasal 1338 KUH Perdata. Kemunduran bisnis dinilai tidak dapat menjadi alasan Debitur untuk menghindari tanggung jawabnya mengembalikan kredit sehingga dinyatakan wanprestasi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Imelda Martinelli, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Bank, Kredit, Iktikad Baik, Tanggung Jawab. |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 13 Oct 2021 23:26 |
Last Modified: | 13 Oct 2021 23:26 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/32727 |
Actions (login required)
View Item |