Fadroni, Muhammad Riezki (2021) Analisis Akuisisi Pt Dewa Tbk, Terhadap Perusahaan Terafiliasi Pt Cmp (Studi Putusan No. 769/Pdt.G.Kppu/2018/Pn. Jkt.Sel). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
Cover Skripsi.pdf Download (22kB) |
|
Text
Tanda Pengesahan Skripsi.pdf Download (9kB) |
|
Text
Tanda Persetujuan.pdf Download (102kB) |
|
Text
Kata Pengantar.pdf Download (124kB) |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (153kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (8kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Restricted to Registered users only Download (493kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (613kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (427kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (293kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (147kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (363kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (762kB) |
Abstract
Aksi Korporasi dapat dilakukan dengan beberapa cara salah satunya dengan Pengambilalihan (Akuisisi). Tujuan akuisisi tersebut untuk mengekspansi bisnisnya, akan tetapi tidak semua akuisisi itu dikatakan sebagai ekspansi bisnis. Aksi korporasi berupa akuisisi tersebut harus dengan cara yang benar dan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun akuisisi ini dapat menimbulkan beberapa masalah yakni, Bagaimana pengaturan mengenai akuisisi perusahaan afiliasi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Apakah hubungan hukum antara PT Dewa Tbk, dan PT CMP merupakan tindakan perusahaan terafiliasi berdasarkan putusan KPPU No. 09/KPPU-M/2017 dan putusan Pengadilan Negeri No. 769/Pdt.G.KPPU/2018/PN.JKT.SEL. Metodologi yang digunakan adalah metodologi penelitian normatif yang ditambah dengan wawancara dan teori tentang praktik monopoli, teori penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan terbatas serta dalam kaitannya dengan persaingan usaha tidak sehat dan teori mengenai afiliasi perusahaan. Berdasarkan hasil analisis, dalam peraturannya masih terdapat perbedaan pengertian mengenai afiliasi. Dalam hal ini terdapat peraturan yang melihat afiliasi terbatas dalam kepemilikan saham namun ada peraturan yang mencakup lebih luas. Hal ini mengakibatkan hubungan hukum antara PT Dewa Tbk, dengan PT CMP tidak terafiliasi berdasarkan hasil putusan. Namun, menurut UU Antimonopoli dan UU PM jo. Peraturan IX.E.1 PT Dewa Tbk, dan PT CMP terafiliasi. Selain itu, seharusnya Hakim memperhitungkan bahwa status PT Dewa Tbk, sebagai Perusahaan Terbuka oleh karenanya seharusnya PT Dewa Tbk, tunduk pada UU PM. Pemerintah sebaiknya melakukan amandemen terhadap Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 untuk menyeragamkan pengertian afiliasi dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, sehingga dapat tercipta pemahaman yang sama antara peraturan yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Sri Bakti Yunari, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Afiliasi, Akuisisi Saham, Pengambilalihan Saham, KPPU, Pengadilan Negeri, Persaingan Usaha |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 29 Oct 2021 06:45 |
Last Modified: | 29 Oct 2021 06:45 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/32881 |
Actions (login required)
View Item |