Penguasaan Terhadap Rumah Apung Yang Ditanam Di Perairan Ditijau Dengan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah

Liunadi, Sylvie (2021) Penguasaan Terhadap Rumah Apung Yang Ditanam Di Perairan Ditijau Dengan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
cover.pdf

Download (50kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (33kB)
[img] Text
katapengantar.pdf

Download (72kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (32kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (85kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (256kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (177kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (163kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (73kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (36kB)
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (553kB)

Abstract

Keberadaan rumah apung di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Rumah apung tersebar dibeberapa wilayah Provinsi yang ada di Indonesia seperti di Sulawesi, Kalimantan dan Palembang. Rumah apung ini berdiri dengan sistem konstruksi ditanam di atas tanah perairan yang dikuasai negara. Pasal 1 Ayat (39) Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah membuat definisi bangunan, tidak hanya bangunan yang berdiri di daratan pada umumnya, tetapi juga sebuah bangunan yang dapat berdiri di atas perairan. Setiap penguasaan bilamana objek tersebut tertanam pada bumi atau permukaann tanah maka secara jelas bahwa seseorang yang menguasai objek yang tertanam pada bumi, sehingga rumah apung yang tertancap diperairan sudah bukan milik rakyat lagi maka dari itu rumah apung yang ditancap di tanah perairan secara jelas seseorang menguasai dan seseorang tersebut haruslah membayar pajak atau dikenakan pajak berdasarkan undang-undang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dengan mengkaji bahan Pustaka (studi kepustakaan). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan dari pengertian bangunan terhadap rumah apung termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan karena melekat pada bumi sehingga bumi dan/atau bangunan yang sudah dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi, kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H
Uncontrolled Keywords: Rumah Apung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 29 Oct 2021 07:02
Last Modified: 29 Oct 2021 07:02
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/32882

Actions (login required)

View Item View Item