Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Gardu Induk PLN Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Permasalahannya (Contoh Kasus Putusan Nomor 642/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel).

Aldi, Rio (2021) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Gardu Induk PLN Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Permasalahannya (Contoh Kasus Putusan Nomor 642/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (105kB)
[img] Text
Tanda Pengesahan Skripsi Rio Aldi telah di TTD.pdf

Download (225kB)
[img] Text
Persetujuan Skripsi Diuji Rio Aldi.pdf

Download (285kB)
[img] Text
Kata Pengantar.pdf

Download (83kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (14kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (12kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (233kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (196kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (73kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (14kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (144kB)
[img] Text
Lampiran_.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Dalam membangun kepentingan umum pemerintah akan melakukan pengadaan tanah. Namun seringkali pembangunan untuk kepentingan umum tidak didasarkan pada mekanisme pengadaan tanah. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 642/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel menunjukan adanya pihak yang membangun kepentingan umum yang tidak berdasarkan mekanisme pengadaan tanah, yakni tidak adanya pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah. Dalam kasus tersebut, PT PLN sebagai intansi yang membutuhkan tanah hanya menggunakan fisik tanah milik pihak lain, yakni PT PDP untuk membangun Gardu Induk Listrik di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Perjanjian untuk membangun gardu induk tersebut hanya dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Penggunaan Fisik Tanah yang diserahkan secara sukarela. PT PDP sebagai pemegang hak atas tanah menuntut agar tanahnya dapat dibebaskan dan memperoleh ganti kerugian. Dalam putusannya, Majelis Hakim hanya menyatakan bahwa tanah yang dibangun gardu induk tersebut sah milik PT PDP, terkait ganti kerugian dan pelepasan hak tidak dikabulkan. Bagaimana mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan Gardu Induk PLN PLN berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Jo. UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ? Bagaimana kepastian hukum dari Pembangunan Gardu Induk Listrik PLN Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten di atas tanah yang belum dilepaskan oleh pemegang hak atas tanah? Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penulis menggunakan data wawancara sebagai data penunjang. Hasil dari penelitian mengungkapkan adanya ketidakpastian hukum dalam pembangunan Gardu Induk Listrik PLN Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang di atas tanah yang belum dilepaskan oleh pemegang hak atas tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Hanafi Tanawijaya, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Pengadaan Tanah, Hukum Pertanahan, Pelepasan Hak, Kepastian Hukum
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 14 Jan 2022 02:42
Last Modified: 14 Jan 2022 02:42
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/33595

Actions (login required)

View Item View Item