Aldi, Rio (2021) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Gardu Induk PLN Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Permasalahannya (Contoh Kasus Putusan Nomor 642/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
Cover.pdf Download (105kB) |
|
Text
Tanda Pengesahan Skripsi Rio Aldi telah di TTD.pdf Download (225kB) |
|
Text
Persetujuan Skripsi Diuji Rio Aldi.pdf Download (285kB) |
|
Text
Kata Pengantar.pdf Download (83kB) |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (14kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (12kB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (233kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (213kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (196kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (73kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (14kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (144kB) |
|
Text
Lampiran_.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) |
Abstract
Dalam membangun kepentingan umum pemerintah akan melakukan pengadaan tanah. Namun seringkali pembangunan untuk kepentingan umum tidak didasarkan pada mekanisme pengadaan tanah. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 642/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel menunjukan adanya pihak yang membangun kepentingan umum yang tidak berdasarkan mekanisme pengadaan tanah, yakni tidak adanya pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah. Dalam kasus tersebut, PT PLN sebagai intansi yang membutuhkan tanah hanya menggunakan fisik tanah milik pihak lain, yakni PT PDP untuk membangun Gardu Induk Listrik di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Perjanjian untuk membangun gardu induk tersebut hanya dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Penggunaan Fisik Tanah yang diserahkan secara sukarela. PT PDP sebagai pemegang hak atas tanah menuntut agar tanahnya dapat dibebaskan dan memperoleh ganti kerugian. Dalam putusannya, Majelis Hakim hanya menyatakan bahwa tanah yang dibangun gardu induk tersebut sah milik PT PDP, terkait ganti kerugian dan pelepasan hak tidak dikabulkan. Bagaimana mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan Gardu Induk PLN PLN berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Jo. UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ? Bagaimana kepastian hukum dari Pembangunan Gardu Induk Listrik PLN Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten di atas tanah yang belum dilepaskan oleh pemegang hak atas tanah? Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penulis menggunakan data wawancara sebagai data penunjang. Hasil dari penelitian mengungkapkan adanya ketidakpastian hukum dalam pembangunan Gardu Induk Listrik PLN Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang di atas tanah yang belum dilepaskan oleh pemegang hak atas tanah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Hanafi Tanawijaya, S.H., M.Hum. |
Uncontrolled Keywords: | Pengadaan Tanah, Hukum Pertanahan, Pelepasan Hak, Kepastian Hukum |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 14 Jan 2022 02:42 |
Last Modified: | 14 Jan 2022 02:42 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/33595 |
Actions (login required)
View Item |