: Tinjauan Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Tindak Pidana Penggelapan Pada Kasus Wanprestasi Perdagangan Berjangka Komoditi Emas Oleh PT. Golden Traders Indonesia Syariah Pengarang.

ROSANA,, AGNES (2016) : Tinjauan Hukum Terhadap Dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Tindak Pidana Penggelapan Pada Kasus Wanprestasi Perdagangan Berjangka Komoditi Emas Oleh PT. Golden Traders Indonesia Syariah Pengarang. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan merupakan delik pokok, artinya semua jenis delik penipuan berikutnya bertumpu pada bagian inti pasal ini. Bagian inti delik penipuan ialah : 1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; 2. Secara melawan hukum; 3. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian perkataan bohong; 4. Menggerakkan orang lain; 5. Untuk menyerahkan suatu barang kepadanya untuk memberi utang atau menghapus piutang. Jadi, ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang berarti di sini ada kesengajaan sebagai maksud. Perbuatan itu dilakukan secara melawan hukum, artinya antara lain dia tidak mempunyai hak untuk menikmati keuntungan itu sesuai kasus P.T. GTIS ini perbuatan usaha investasi ini memang dapat dikatakan sebagai penyelundupan hukum karna perusahaan secara legal dan sah memiliki ijin sebagai perusahaan dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) namun dalam prakteknya terdapat berbagai penyimpangan hukum dengan mengadakan imbal hasil dari perdagangan emas tersebut. P.T. GTIS sebagai perusahaan investasi yang bermasalah saat ini tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kemungkinan perusahaan tersebut memiliki izin usaha perdagangan, tetapi tidak mencakup menerima dan mengelola dana masyarakat. Dalam hal memakai nama palsu misalnya mengaku suatu nama yang dikenal baik oleh orang yang ditipu. Martabat palsu misalnya mengaku sebagai kyai, dengan tipu muslihat misalnya mengaku akan membelikan barang yang sangat murah kepada orang yang ditipu. Nama palsu ataupun martabat palsu yang terdapat dalam kasus P.T GTIS ini adalah memakai nama-nama pejabat atau tokoh tokoh yang dikenal oleh masyarakat yang bertujuan memastikan masyarakat agar mau menanamkan investasi karna banyak orang-orang terkenal yang tercantum dalam perusahaan tersebut, namun kenyataan setelah di telusuri orang-orang tersebut menampik telah ikut campur dalam struktur P.T GTIS tersebut. Rangkaian kebohongan itu mempunyai arti banyak, pokoknya kebohongan itu maksudnya sebagai upaya penipuan yaitu dengan menjanjikan keuntungan atau bonus yang besar agar masyarakat mau menyerahkan uangnya namun keuntungan yang dijanjikan tidak di laksanakan. Jadi delik dari perbuatan tersebut memenuhi unsur delik penipuan Pasal 378 KUHP yang diancam pidana penjara maksimum empat tahun tanpa alternatif denda. Jika dalam pengadilan dibuktikan sudah memenuhi unsur delik pidana penipuan maka tidak bisa lagi memenuhi unsur delik penggelapan sebaliknya pun begitu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 04:01
Last Modified: 06 Jul 2018 04:01
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3366

Actions (login required)

View Item View Item