Analisis Kepastian Hukum Penjamin Perorangan Yang Telah Melepaskan Hak Istimewa yang dimohonkan di dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Putusan: Nomor 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst)

Agustini, Reny (2021) Analisis Kepastian Hukum Penjamin Perorangan Yang Telah Melepaskan Hak Istimewa yang dimohonkan di dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Putusan: Nomor 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (107kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan Uji Skripsi.pdf

Download (16kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Skripsi Reny.pdf

Download (17kB)
[img] Text
Kata Pengantar.pdf

Download (86kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (91kB)
[img] Text
DAFTAR SINGKATAN.pdf

Download (27kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (51kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (170kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (134kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (184kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (32kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (150kB)
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pada era globalisasi ini semakin banyak orang yang terjun ke bidang usaha. Dalam keputusannya untuk terjun kebidang usaha, tidak sedikit orang yang rela untuk meminjam kredit demi kelangsungan usahanya. Dalam hal pemberi Kredit ini adalah Bank mereka harus menerima Jaminan terlebi dahulu untuk menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan sekarang ini tidak cukup hanya berupa jaminan kebendaan, tetapi seringkali diminta Jaminan pihak ketiga. Dalam hal ini ialah Personal Guarantee. Dalam hal Penjaminan pihak Kreditor akan meminta Penjamin untuk melepaskan hak istimewanya didalam perjanjian khusus antara Kreditor dan Penjamin. Hal ini berakibat kepada kedudukannya. Dalam hal banyak Debitor yang tidak membayar utangnya secara lancer dimohonkan PKPU. Tetapi sekarang ini tidak hanya Debitor yang dimohonkan PKPU melainkan Penjamin turut dimohonkan. Hal ini sangat dilema dan hingga saat ini tidak ada Kepastian Hukum akan hal Penjamin yang dimohonkan PKPU. Hal ini akibat bahwa perbedaan penafsiran pelepasan hak istimewa dan adanya ketentuan khusus di dalam UU Kepailitan dan PKPU yang tidak mengatur secara jelas dan spesifik. Sehingga hal ini menjadi abu-abu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Penjamin, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepastian Hukum
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 02 Feb 2022 05:47
Last Modified: 02 Feb 2022 05:47
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/33821

Actions (login required)

View Item View Item