Analisis Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Yang Diduga Turut Melakukan (Medepleger) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putusan Nomor : 22/Pid.Sus- Tpk/2020/PN.Jkt.Pst.

Ramadhan, Muhammad Fadhil Andika (2021) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Yang Diduga Turut Melakukan (Medepleger) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putusan Nomor : 22/Pid.Sus- Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover Skripsi M Fadhil.pdf

Download (88kB)
[img] Text
Lembar pengesahan M Fadhil.pdf

Download (32kB)
[img] Text
Lembar persetujuan M Fadhil.pdf

Download (38kB)
[img] Text
Kata pengantar skripsi M Fadhil.pdf

Download (98kB)
[img] Text
Daftar isi skripsi M Fadhil.pdf

Download (35kB)
[img] Text
Daftar Singkatan skripsi M Fadhil.pdf

Download (31kB)
[img] Text
Abstrak skripsi M Fadhil.pdf

Download (34kB)
[img] Text
Bab 1 skripsi M Fadhil.pdf
Restricted to Registered users only

Download (212kB)
[img] Text
Bab 2 skripsi M Fadhil.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
Bab 3 skripsi M Fadhil.pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB)
[img] Text
Bab 4 skripsi M fadhil.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)
[img] Text
Bab 5 skripsi M Fadhil.pdf
Restricted to Registered users only

Download (36kB)
[img] Text
Daftar pustaka skripsi M Fadhil.pdf

Download (107kB)
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Hukum Pidana terdapat dalam peraturan KUHP maupun yang terdapat pada ketentuan undang-undang yang khusus berada di luar KUHP, untuk mengadakan peraturan-peraturan dalam segala tindakan di lapangan adalah merupakan suatu keseluruhan yang sistematis. Karena ketentuan-ketentuan dalam buku KUHP juga berlaku untuk peristiwa-peristiwa pidana di luar KUHP atau dalam undang-undang khusus tertentu. Pengaturan dan penetapan medepleger khususnya di dalam putusan nomor 22/Pid.Sus- Tipikor/2020/Pn.Jkt.Pst. tidak ditentukan hukuman oleh hakim padahal dalam aturan pidana medepleger itu dikenal dalam Pasal 55 KUHP. Selanjutnya, metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif serta pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari Penelitian adalah Pengaturan mengenai medepleger dinilai masih kurang baik, karena masih terdapat permasalahan pada prakteknya dalam menentukan apakah tindakan seseorang merupakan masuk ke dalam turut serta atau bukan sehingga dibutuhkan peraturan yang mengatur tentang ketentuan pedoman penerapan tindakan turut serta melakukan. Penetapan orang yang turut serta melakukan dalam sistem peradilan di Indonesia sudah dimulai sejak adanya seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana serta adanya bukti permulaan yang didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Di dalam putusan nomor 22/Pid.Sus- Tipikor/2020/Pn.Jkt.Pst. ditemukan beberapa unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair antara lain unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, unsur yang menyalahgunakan Kekuasaan Memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dan unsur yang melakukan atau yang turut serta melakukan. Majelis hakim dalam menetapkan tindakan turut serta melakukan pada putusan tersebut dapat juga mempertimbangkan aspek-aspek lain yang memuat hal-hal konkret yang dapat membuat lebih terang suatu persoalan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing:Rugun Romaida Hutabarat, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Medepleger, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 02 Feb 2022 05:56
Last Modified: 02 Feb 2022 05:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/33822

Actions (login required)

View Item View Item