Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pensiun Dini sesuai dengan Peraturan Perusahaan di tinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan (Putusan Nomor. 18/G/2010/PHI.JBI)/ oleh Evi agusria

Agusria, Evi (2015) Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pensiun Dini sesuai dengan Peraturan Perusahaan di tinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan (Putusan Nomor. 18/G/2010/PHI.JBI)/ oleh Evi agusria. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama : Evi agusria (NIM: 205110072) (B) Judul Skripsi : Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pensiun Dini sesuai dengan Peraturan Perusahaan di tinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Putusan Nomor. 18/G/2010/PHI.JBI) (C) Halaman : xi+ 84+Lampiran + 2015 (D) Kata Kunci : Hukum Ketenagakerjaan, Peniun Dini, perlindungan hukum(E)si: Sejak negara ini didirikan, Bangsa Indonesia telah menyadari bahwa pekerjaan merupakan salah satu kebutuhan bagi setiap warga negara Indonesia karena setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan :?Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.? Pada amandemen kedua UUD 1945 tentang ketenagakerjaan juga disebutkan dalam Pasal 28d ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan : ?setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja?. Agus Tavip Asra Sebayang adalah karyawan di Perusahaan PT.Inti Indosawit subur. Sejak tanggal 1 mei 1989 berdasarkan Surat Pengakuan Pengangkatan Karyawan Tetapdengan dilampirkan Surat Edaran No. 004/SK/SB/I/85 yang ditanda tangani oleh President Director Indosawit Subur Group di jakarta, perihal mengenai ketentuan-ketentuan Tentang hak dan kewajiban pegawai staff. agus sudah bekerja dengan tergugat selama 21 (dua puluh satu) tahun dan telah memasuki usia 46 (empat puluh enam) tahun Agus ingin istirahat bekerja dan berniat untuk mengajukan pensiun sesuai dengan Surat Edaran N0.004/SK/KB/I/85 pada pasal 2 yang menyatakan pekerja dapat mengajukan pensiun setelah bekerja 20 tahun dan mencapai 45 tahun mendapatkan hak uang pensiun sebesar 1 x gaji terakhir x jumlah tahun dinas, namun permohonan pensiun dini ditolak oleh pihak perusahaan dengan alasan masih layak bekerja dan usia masih produktif. Tentunya hal ini menimbulkan ketidakseimbangan pada peraturan yang telah dibuat oleh perusahaan karena tidak dijalankan sebagaimana seharusnya. Terdapat beberapa pekerja sudah dapat hak pensiun hendaknya untuk keadilan semua karyawan sama kedudukanya didepan hukum. Pengaturan mengenai pensiun dini memang secara khusus tidak ada diatur didalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karena itu Guna untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pekerja perlu adanya peraturan yang memadai yang dapat dijadikan sebagai acuan. (F) Acuan:22 (1983-2014) (G)Pembimbing: Dr. S.Atalim, S.H., M.H (H)Penulis: Evi Agusria

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 06:28
Last Modified: 06 Jul 2018 06:28
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3397

Actions (login required)

View Item View Item