Analisis Perlindungan Pemegang Hak Merek KS Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. / oleh Jefri Purnama

Purnama, Jefri (2015) Analisis Perlindungan Pemegang Hak Merek KS Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. / oleh Jefri Purnama. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK (A)Nama : Jefri Purnama (B) Judul Skripsi : Analisis Perlindungan Pemegang Hak Merek KS Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. (C) Halaman : vii + 78 + lampiran + 2015 (D) Kata Kunci : Hukum Merek, Perlindungan Merek (E) Isi : Merek merupakan suatu tanda yang berfungsi untuk membedakan antara produk perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Pada tahun 2013 terjadi kasus antara PT. Krakatau Steel memiliki merek KS nomor IDM000063036 untuk kelas barang 06, dan PT Perwira Adhitama Sejati memiliki merek KSPS nomor IDM000271049 untuk kelas barang yang sama PT. Krakatau Steel merasa keberatan sehingga mengajukan gugatan persamaan pada pokoknya di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang menghasilkan putusan Nomor 06/MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST dan dimenangkan oleh Perwira Adhitama Sejati yang isinya menyatakan bahwa merek KSPS tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KS dan didaftarkan dengan itikad baik. PT. Krakatau Steel tidak dapat menerima putusan tersebut yang akhirnya mengajukan kasasi Nomor 356K/Pdt.Sus-HaKI/2013. Permasalahanya apakah bagaimana bentuk perlindungan terhadap pemegang hak merek yang dilanggar dan bagaimana pertimbangan hakim mengenai putusan KS dengan KSPS. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan melakukan wawancara kepada Dirjen HKI dan para ahli dibidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa adanya ketidaksesuaian pertimbangan hukum dari majelis hakim antara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dengan Putusan Nomor 06/MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST, dan bentuk perlindungan yang diberikan berupa hak eksklusif dan hak untuk mengajukan gugatan Kesimpulannya adalah putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penulis memberikan saran agar Majelis Hakim dalam mengadili sengketa merek adalah Hakim yang kompeten di bidang HKI, dan Ditjen HKI lebih selektif dalam menerima pendaftaran merek. (F) Acuan : 29 (1977 ? 2013) (G)Pembimbing : Simona Bustani S.H, M.H. (H) Penulis : Jefri Purnama

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 06:32
Last Modified: 06 Jul 2018 06:32
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3398

Actions (login required)

View Item View Item